Berita Terkini Artis

Jerinx Bebas dari Penjara, Nora Alexandra Ingin Segera Hamil

Penulis: Virginia Swastika
Editor: Kiki Novilia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Jerinx dan Nora Alexandra. Jerinx bebas dari penjara, Nora Alexandra ingin segera hamil

Pria asal Bali ini divonis bersalah 14 bulan penjara terkait ujaran kebencian kasus hina Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Jerinx SID tiga tahun penjara dengan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.

Kasus ini berawal saat ketua IDI Bali, I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada, 16 Juni 2020.

Suami Nora Alexandra ini kedapatan mengunggah tulisan dengan menyebut ‘IDI Kacung WHO’ yang disertai emoji babi di Instagram. ( Tribunlampung.co.id / Virginia Swastika )

Baca berita Jerinx lainnya

Berita Terkini