TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dituntut hukuman lima tahun penjara.
Mustafa dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Lampung Tengah.
Sidang perkara dugaan korupsi di Dinas PUPR Lampung Tengah dengan terdakwa Mustafa kembali bergulir di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (10/6/2021).
Terdakwa yang dihadirkan secara daring mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: JPU Pastikan Sudah Panggil Ny Lee, PN Tanjungkarang Kembali Gelar Sidang Mustafa Hari Ini
JPU KPK Taufiq Ibnugroho menuturkan, Mustafa dinilai terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Maka dengan ini meminta majelis hakim Pengadilan Tanjungkarang menghukum terdakwa Mustafa lima tahun penjara dikurangi masa tahanan," ujar Taufiq Ibnugroho.
( Tribunlampung.co.id / Joviter Muhammad )