TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH – Penangkapan dua pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dibackup penuh oleh Tim Resmob Jatanras Polda Lampung.
Kapolsek Trimurjo AKP A Pancarudin mengatakan meski masih tergolong belia namun sepak terjang JDP dan MI sudah sangat meresahkan masyarakat.
"Kami (Polsek Trimurjo) dibackup AKP Andreas Winandi dan jajarannya dari Resmob Jatanras Polda Lampung," terang AKP A Pancarudin, Sabtu (12/6/2021).
Kata Pancarudin, backup dilakukan karena kedua pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian di lokasi lain wilayah hukum Lampung Tengah.
"Kedua pelaku ini sudah terlibat dua laporan Polisi yaitu : No.LP/55 -B/IV /2021/Lpg / Reslamteng / Sektrim. Tanggal 26 April 2021 dan No.LP/13 -B/I/2021/Lpg /Reslamteng/Sektrim. Tanggal 27 januari 2021," jelas Kapolsek.
Baca juga: Polisi Gerebek Gudang Kosmetik Ilegal di Kedamaian
Untuk perkara tersebut, Pancarudin menambahkan, jika saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan memintai keterangan saksi-saksi.
“Masih didalami lagi,” tandasnya.
Jual Hasil Curian
Kedua pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), JDP dan MI telah menjual sebagian besar barang milik korban.
JDP mengaku hasil dari penjualan barang curiannya digunakan untuk membeli ponsel baru dan sejumlah kebutuhan lainnya.
Baca juga: Tak Hanya Laptop dan Uang, Pelaku Embat 4 Unit Ponsel Korban
"(Uang hasil curian) Kami belikan Handphone (merk Oppo) di Kota Metro," terang lelaki yang juga disapa Panglima oleh teman-temannya itu, Sabtu (12/6/2021).
Tak hanya membeli Handphone, JDP juga mengaku membeli sejumlah barang lainnya dari hasil pembagian dan penjualan hasil curian itu.
"Kami beli jam tangan (merk Ripcurl), kaos warna kuning merk Oraqle, celana jeans warna biru merk Newlions," terang lelaki lulusan SMP itu.
Modus pelaku masuk ke rumah korban, dengan memanjat dinding di samping rumah korban. Setelah itu masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang, dan masuk dengan mendobrak pintu kamar korban.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku JDP dan MI dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara atau sepertiganya dari hukuman pokok.