"Tapi setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kami yang berada di lapangan, mereka (RNW dan KBD) mengaku telah menikah siri," ucap Miko.
Baik RNW maupun KBD mengaku kepada pihak kepolisian, telah menikah siri pada 10 Mei 2021.
Dalam rentang waktu tersebut hingga sebelum digerebek, mereka berdua juga mengatakan telah melakukan hubungan badan hingga 30 kali.
"Kepada pelaku tidak kami lakukan penahanan, hanya kami wajibkan melapor dua kali seminggu," kata Miko.
Sementara berkaitan dengan jabatan KBD sebagai kepala desa, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan jajaran Pemkab Lamongan.
Sebab, yang bersangkutan merupakan aparat pemerintah.
Sedangkan terkait sanksi apa yang bakal diberikan kepada KBD sebagai kepala desa, pihak kepolisian menyerahkan sepenuhnya kepada inspektorat Pemkab Lamongan.
Sempat terdengar kabar ada dugaan RNW dan KBD mengonsumsi narkoba.
Baca juga: Oknum ASN Bandar Lampung Selingkuh, Istri Sah Gerebek lalu Laporkan ke Polisi
Namun ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut Kapolres yang didampingi Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri mengatakan, petugas tidak menemukan adanya barang bukti narkoba di lokasi saat penggerebekan.
sumber: Kompas.com