Polres Way Kanan

Polsek Way Tuba Polda Lampung Bekuk Ayah Tiri yang Tega Rudapaksa Putrinya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BEKUK AYAH TIRI - Tekab 308 Polsek Way Tuba, Polres Way Kanan bekuk R (60) karena tega merudapaksa anak tirinya yang berusia 15 tahun. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Tekab 308 Polsek Way Tuba, Polres Way Kanan, Polda Lampung membekuk R (60) karena tega merudapaksa anak tirinya yang berusia 15 tahun. 

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Boby mengatakan pelaku dibekuk lantaran telah berulang kali merudapaksa korban. 

"Akhirnya ibu kandung korban yang tak terima, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Tuba pada 11 Agustus 2025," ungkapnya, Selasa (26/8/2025).

R dicokok Senin (11/8/2025) malam oleh aparat kepolisian. 

Terungkapnya kasus tersebut bermula saat korban Dara (bukan nama sebenernya) mendatangi lalu bercerita kepada Y (ibu kandung korban) pada Minggu 10 Agustus 2025 pukul 16.00 WIB setelah pulang dari sekolah.

Atas cerita itu, korban menerangkan telah dirudapaksa ayah tirinya bahkan sejak tahun 2022.

Sampai lebih dari tiga kali dan terakhir pada Selasa 5 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 Wib di kediaman mereka.

Baca juga: Polres Tulangbawang Polda Lampung Giatkan Patroli Wisata

Baca juga: Satuan Binmas Polres Tulangbawang Barat Sambang di Tiyuh Candra Mukti

"Ketika merudapaksa korban, pelaku masuk ke dalam kamar korban dengan langsung memaksa disertai ancaman apabila memberitahu kepada orang lain," terang Kapolsek.

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma, kemudian ibu kandung korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Tuba guna ditindak lanjuti.

Oleh petugas selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku terancam Pasal 81 ayat (3) dan atau 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, karena pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, maka ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Berita Terkini