Untuk melakukan pengaduan terkait kasus Gofar Hilman itu, LBH APIK Jakarta memberikan dua pilihan layanan, yakni melalui email dan DM melalui Instagram.
"Posko dibuka pada 18 Juni 2021 dan dapat diakses dengan menghubungi:
Email aduankorban.gh@awaskbgo.id
Instagram https://instagram.com/aduankorban.gh," tambahnya.
Terkait identitas, pihak LBH APIK Jakarta mengatakan bahwa akan menjaga identitas serta cerita para korban tindak asusila tersebut.
"Demi menjaga keamanan korban, semua aduan yang masuk akan dijaga kerahasiaannya, misal dengan pengaburan identitas dan detail cerita, kecuali korban memutuskan sebaliknya," jelas LBH APIK Jakarta.
Sebelumnya, Gofar Hilman dituding lakukan tindak asusila.
Hal tersebut muncul usai utas milik akun @quweenjojo yang mengaku sebagai korban Gofar Hilman itu viral di media sosial.
Akun tersebut mengatakan bahwa Gofar Hilman telah melakukan tindak asusila padanya di dalam acara musik yang berlangsung di Malang pada Agustus silam.
Kendati demikian, Gofar Hilman membantah hal tersebut.
Bahkan mantan penyiar radio Hard Rock FM itu mengaku siap apabila kasus tersebut dibawa ke jalur hukum.
"Biar sama-sama enak, gue siap menyelesaikan masalah ini sebaiknya sih secara hukum, tapi kalau ada usulan lain gue siap mendiskusikan masukannya, karena melibatkan fitnah pake nama gue di sini," kata Gofar Hilman. (Tribunlampung.co.id/Virginia Swastika)
Baca berita Gofar Hilman lainnya