TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Polsek Talang Padang bersama warga berhasil menangkap penadah sepeda motor curian di Kecamatan Gisting, Tanggamus.
Tersangka penadah tersebut bernama Agung Pranata (26), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semong, Tanggamus.
Ia tertangkap sedang mengangkut motor milik Alwi Maulana (16), warga Pekon Kutadalom, Kecamatan Gisting, Tanggamus.
"Dibantu warga, polisi menangkap tersangka saat melintas di Pekon Purwodadi, Gisting," kata Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus AKP Sarwani, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Tim Serigala Utara Ringkus DPO Curanmor di Rumahnya
Sarwani menjelaskan, kejadian bermula saat korban datang ke rumah temannya di Dusun Tempel, Pekon Purwodadi, Gisting, Sabtu (19/6/2021) pukul 20.00 WIB.
Ia memarkirkan motornya di halaman rumah.
Saat hendak pulang sekitar pukul 23.30 WIB, motor korban sudah raib.
Korban bersama teman-temannya berusaha melakukan pencarian.
Dua jam mencari, korban dan temannya melihat mobil Mitsubishi L300 pikap melintasi dari arah Talang Padang menuju Pekon Campang, Kecamatan Gisting mengangkut sepeda motor Honda Beat yang mirip dengan miliknya.
Baca juga: Polisi Beri Hadiah Timah Panas Pelaku Curanmor di Pringsewu
Korban bersama personel kepolisian dan warga melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil tersebut.
"Pada saat diperiksa, motor tersebut ternyata benar milik korban yang hilang dicuri. Selanjutnya mobil beserta motor milik korban tersebut dibawa ke Polsek Talang Padang," ujar Sarwani.
Tersangka Agung Pranata mengaku mendapatkan motor tersebut dari Ahmad (40), warga Dusun Kedaung, Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus.
Mulanya tersangka Agung yang mengemudikan mobil dari arah Pugung bertemu Ahmad di Pekon Banjar Sari, Kecamatan Talang Padang, sekitar pukul 01.00 WIB.
Ahmad menjual motor tersebut kepada Agung seharga Rp 1 juta.
Karena tidak membawa uang, Agung berjanji menyerahkan uangnya keesokan harinya.