TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Lantaran dianggap dapat mengganggu stabilitas keamanan dan juga bisa memicu kerusuhan, seorang pria di Depok dituntut hukuman mati jaksa penuntut umum.
Pria bernama Juwana itu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jakarta, Senin 21 Juni 2021.
Juwana diketahui menjadi terdakwa kasus pembunuhan kakak kandung dan seorang rekannya.
Bahkan, Juwana secara tega memakamkan kakak kandungnya di bawah ubin kontrakan tempatnya tinggal.
Seusai membunuh dan menguburkan kakaknya, Juwana membunuh rekannya berinisial MS.
Baca juga: Pria Lanjut Usia Tewas di Depan Rumahnya, Warga Tahu tapi Tak Berani Mendekat
Jenazah MS lalu dikuburkan Juwana di belakang rumah kosong di kawasan Bogor.
Namun, apa yang dilakukan Juawana itu cepat tercium oleh pihak kepolisian.
Hingga akhirnya ia tertangkap dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok.
Juwana membunuh kakaknya dan rekannya dalam waktu dan lokasi berbeda.
Ia membunuh kakaknya yang selama ini tinggal bersamanya di kontrakan daerah Depok, pada November 2020.
Baca juga: Viral Perempuan Mirip Almarhumah Penyanyi Nike Ardilla
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan."
"menyatakan terdakwa Juwana alias Juwan bin Rustani bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP," ujar JPU Rozi Julianto membacakan amar tuntutannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Juwana alias Juwan bin Rustani dengan pidana mati dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan," tambah jaksa.
JPU menganggap bahwa tidak ada hal yang meringankan.
Tuntutan pidana mati terhadap Juwana dilayangkan karena beberapa pertimbangan.