Syarat Nikah

Syarat Daftar Nikah di KUA di Lampung serta Tahapan Daftar Nikah Tahun 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi nikah. Para calon pengantin wajib menyimak syarat daftar nikah di KUA di Lampung serta tahapan daftar nikah 2021 di Lampung.

8. Surat izin kawin dari atasan atau kesatuan bagi calon pengantin anggota TNI/Polri

9. Setelah syarat yang dibutuhkan sudah lengkap bisa mendaftar secara online melalui sistem informasi manajemen nikah (simkah web: https://simkah.kemenag.go.id/daftarnikah/create). 

10. Setelah data pendaftaran online terkirim ke simkah web KUA tujuan tempat nikah, maka calon pengantin/pendaftar nikah dapat mencetak tanda bukti pendaftaran onlinenya untuk dilampirkan pada berkas nikah.

11. Setelah terdaftar maka menyerahkan berkas yang sudah dilengkapi (dari kedua belah pihak) dengan menunjukkan bukti cetak pendaftaran nikah online  langsung/tatap muka/offline ke petugas KUA.

12. Biaya nikah di KUA jam kerja Rp 0,-  dan apabila akad nikah hendak digelar di luar KUA membayar biaya Rp 600 ribu yang langsung disetorkan ke Bank/kantor pos.

13. Bagi WNA syaratnya: surat izin menikah dari kedutaan dinegara tempat calon pengantin tinggal atau kedutaan perwakilan di jakarta, surat keterangan status dari lembaga perkawinan di negara tempat tinggal calon pengantin (dua berkas ini harus dilampirkan translite dari transliter resmi), foto kopi paspor calon pengantin dan orang tua, Surat Tanda Lapor dari Kepolisian (STMD).

14. Seluruh berkas diserahkan ke KUA paling lambat 10 hari jam kerja, jika kurang dari 10 hari, wajib melampirkan surat dispensasi camat.

15. Pelaksanaan akad nikah

Demikian, ulasan singkat tentang tahapan daftar nikah 2021 di Lampung termasuk syarat daftar nikah di KUA. ( Tribunlampung.co.id / Sulis Setia Markhamah )

Berita Terkini