Syarat Nikah

Syarat Daftar Nikah di KUA di Lampung serta Tahapan Daftar Nikah Tahun 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi nikah. Para calon pengantin wajib menyimak syarat daftar nikah di KUA di Lampung serta tahapan daftar nikah 2021 di Lampung.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Para calon pengantin wajib menyimak syarat daftar nikah di KUA di Lampung serta tahapan daftar nikah 2021 di Lampung.

Kepala Seksi Penghuluan dan Fasilitas Bina Keluarga Sakinah Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Waldy Mahbuba mengungkapkan, sejumlah tahapan harus dilalui calon pengantin dalam mengurus pendaftaran nikah.

Berikut, tahapan daftar nikah 2021 di Lampung termasuk syarat daftar nikah di KUA.

1. Masing-masing calon pengantin (laki-laki dan perempuan) melampirkan:

-Blangko model N1 atau surat pengantar perkawinan yang diterbitkan oleh kelurahan/kantor desa.

Baca juga: Syarat Numpang Nikah 2021, Simak juga Prosedur dan Cara Mengurus Surat Numpang Nikah

Baca juga: Syarat Numpang Nikah Pria 2021, Simak Juga Cara Mengurus Suratnya

-Blangko model N4 atau surat persetujuan kedua calon pengantin.

-Blangko model N5, bagi calon pengantin laki-laki atau perempuan yang belum mencapai usia 21 tahun melampirkan Surat Izin Orang Tua.

-Bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 19 tahun harus melampirkan surat dispensasi Pengadilan Agama (sesuai UU Nomor 16 tahun 2019).

2. Tanda bukti sudah Imunisasi Titanus Teksoid (ITT) bagi calon pengantin wanita.

3. Menyiapkan fotokopi KTP, KK, dan Akta Kelahiran kedua belah pihak (laki-laki dan perempuan), foto kopi KTP dua orang saksi, email dan nomor HP catin laki-laki dan nomor HP wali nikah.

Baca juga: Syarat Nikah 2021 serta Dokumen yang Harus Disiapkan saat Daftar Nikah

Baca juga: Cara Daftar Nikah 2021 Secara Online, Akses di simkah.kemenag.go.id

4. Menyiapkan pas foto latar biru ukuran 2x3 (3 lembar), 3x4 ( 3 lembar) dan ukuran 4x6 latar biru (2 lembar)

5. Melampirkan blangko N10 atau surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal)

6. Bagi yang statusnya bercerai (cerai hidup) harus melampirkan akta cerai asli dari Pengadilan Agama.

Apabila cerai mati agar melampirkan akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri (N6) yang dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat. 

7.  Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.

Halaman
12

Berita Terkini