Tribunlampung.co.id, Jakarta - Selebgram Lisa Mariana mengaku menerima aliran dana dari Ridwan Kamil atau RK.
Hal itu disampaikan Lisa seusai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan bank daerah yang melibatkan RK, Jumat (22/8/2025).
Lisa Mariana mengungkapkan bahwa pertanyaan dari penyidik KPK seputar aliran dana yang ia terima dari Ridwan Kamil.
“Aliran dana aja (aja). Saya enggak hitung ya (berapa pertanyaan),” ujar Lisa di Gedung KPK, Setia Budi, Jakarta Selatan, Jumat.
“Ini mengenai kasusnya dengan Ridwan Kamil di Bank BJB,” lanjut Lisa.
Ia juga membenarkan bahwa dirinya menerima sejumlah dana dari mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
“Benar (menerima uang dari Ridwan Kamil). Ya kan buat anak saya (uangnya),” kata Lisa.
Hanya saja, saat ditanya nominal kisaran aliran dana yang diterimanya tersebut, Lisa enggan menjawabnya.
“Saya enggak bisa sebut nominalnya ya,” kata Lisa.
Meskipun enggan menyebutkan jumlah dana yang diterima, Lisa menyatakan bahwa proses pemeriksaan berlangsung lancar.
“Alhamdulillah semua berjalan lancar, saya bersyukur banget hari ini,” tutur Lisa.
Adapun, KPK mengungkapkan alasan pemanggilan selebgram Lisa Mariana sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di sebuah bank daerah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK sedang mendalami aliran dana non-budgeter dalam kasus korupsi bank daerah.
“KPK juga terus mendalami terkait dengan dugaan aliran yang dikelola di dana non-budgeter di korupsi ini, ini untuk apa saja, untuk siapa saja, artinya apa? Artinya KPK sedang melakukan follow the money,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di bank daerah, yakni Direktur Utama YR dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec WH.
Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di bank daerah tersebut mencapai Rp 222 miliar. (Kompas.com)