Pelayanan Publik

Tahapan, Syarat dan Biaya Buat SKCK Tahun 2021 di Polres Lampung Utara

Penulis: anung bayuardi
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Simak, berikut ini tahapan buat SKCK serta syarat buat SKCK termasuk biaya buat SKCK di Polres Lampung Utara.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Simak, berikut ini tahapan buat SKCK serta syarat buat SKCK termasuk biaya buat SKCK di Polres Lampung Utara Tahun 2021.

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada warga yang membutuhkan untuk suatu keperluan, karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan.

Merujuk Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, penerbitan SKCK berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Lalu, seperti apa proses atau tahapan buat SKCK dan syarat buat SKCK di Polres Lampung Utara?

Kasat Intelkam Polres Lampura AKP Dyvia Ardianto mengungkapkan, bagi warga yang ingin membuat SKCK dapat langsung menuju loket di bagian Satintelkam Polres Lampung Utara.

Baca juga: Bikin SKCK Kini Bisa di Rumah Lewat Program SKCK Jak Nuwo, Ini Caranya

“Kami sediakan satu tempat khusus untuk pemohon SKCK."

"Letaknya di samping gedung Satintelkam Polres Lampura,” kata Dyvia Ardianto, Rabu 23 Juni 2021.

Dyvia menjelaskan, saat tiba, pemohon harus mengisi formulir yang sudah disediakan petugas loket.

Kemudian, lanjut Dyvia, pemohon menyiapkan persyaratan untuk buat SKCK, di antaranya:

1. Fotokopi e-KTP

Baca juga: Polsek Cukuh Balak Terbitkan 4 SKCK untuk Warga di Pulau Tabuan

2. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak empat lembar berlatar warna merah

3. Fotokopi kartu keluarga sebanyak satu lembar

4. Fotokopi sidik jari sebanyak satu lembar

5. Fotokopi ijazah, atau akta lahir

6. Membayar biaya administrasi sebesar Rp 30 ribu (Perkapolri Nomor 18 Tahun 2014)

“Jika belum ada (berkas sidik jari), bisa lakukan sidik jari, ruangannya bersebelahan dari loket SKCK,” ucap Dyvia Ardianto.

Sementara untuk perpanjang SKCK, Dyvia mengatakan, syarat perpanjang SKCK tidak jauh berbeda dengan pada saat pembuatan.

Syaratnya yakni:

1. Fotokopi e-KTP sebanyak satu lembar

2. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar

3. SKCK yang lama asli atau fotokopi

“Bagi masa SKCK-nya lebih dari setahun dan pembuatannya dikeluarkan oleh Polsek, persyaratannya sama dilengkapi dengan pembuatan SKCK baru,” tandas Dyvia Ardianto.

Gratis Buat SKCK

Di sisi lain, dalam rangka memeringati Hari Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli 2021, Polres Lampung Utara memberikan kemudahan kepada warga yang akan buat SKCK.

Dyvia Ardianto menyebut, warga bisa membuat SKCK secara gratis jika datang pada 1 Juli 2021.

Namun demikian, jumlah pembuat SKCK gratis di Hari Bhayangkara tersebut dibatasi sebanyak 20 pemohon.

“Tapi saat ulang tahun Bhayangkara nanti pada 1 Juli 2021, gratis biaya buat SKCK untuk 20 pendaftar pertama,” jelas Dyvia Ardianto.

Kemudian, kemudahan lainnya, kata Dyvia, yakni bagi warga yang berulang tahun pada 1 Juli 2021 juga akan digratiskan.

"Bagi warga yang sudah berusia 17 tahun, bertepatan hari lahirnya dengan Hari Bhayangkara, juga akan digratiskan (buat SKCK) serta mendapatkan doorprize," tandas Dyvia Ardianto. ( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Berita Terkini