TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menyebut kedua tersangka diamankan setelah empat kali lolos dari pantauan.
Tersangka Ahmad Risuni dan Salim diamankan seusai menjemput sabu seberat 5, 22 Kilogram untuk yang ke lima kalinya.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Jafriedi mengatakan, barang bukti tersebut disimpan di dashboard pintu mobil HRV warna putih.
"Ditemukan barang bukti sabu yang dibungkus plastik kuning, atau lebih sering kita kenal dengan teh Cina," kata Jafriedi, Kamis (24/6/2021).
Menurut Jefriedi, pelaku yang merupakan jaringan Lampung-Aceh ini, mengakui sudah lima kali mengambil barang dengan jumlah dan modus yang sama.
Baca juga: BNNP Lampung Tangkap Dua Tersangka Peredaran Narkoba, Seorang Montir Mobil Ikut Diamankan
Ia menambahkan, dengan berhasil diamankannya paket sabu yang ditaksir senilai Rp 5 Miliar - Rp 7 Miliaritu, mampu menyelamatkan 25 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
"Inilah salah satu upaya kami BNNP Lampung dalam hal pemberantasan perang melawan narkoba," ujar Jafriedi.
Diketahui, BNNP Lampung berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 5,2 kilogram.
Hal itu diungkapkan oleh kepala BNNP Lampung Brigjen Jefriedi saat rilis.
Jerfriedi mengatakan, barang bukti sabu tersebut didapat dari dua orang tersangka. Yakni Ahmad Risuni dan Salim. Keduanya warga Kabupaten Pesawaran.
“Tersangka ditangkap Minggu, 6 Juni 2021 lalu, sekira pukul 17.00 WIB,” ujarnya.
Lebih lanjut Jerfiedi mengungkapkan, kedua tersangka diamankan di sekitaran halaman satu mini market di jalan Dr Susilo Pahoman, Bandar Lampung.
Baca juga: Tangkapan Narkoba BNNP Lampung, Tersangka Jemput Sabu ke Lhokseumawe
“Barang bukti ditemukan dalam dashboar pintu mobil jenis HRV warna putih,” kata Jefriedi
Modus kedua tersangka yang diamankan bersama dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5,2 kilogram, terbilang nekat.
Pasalnya, tersangka Ahmad Risuni dan Salim menjemput langsung barang terlarang tersebut dari tangan seorang bandar di Lhokseumawe, Aceh.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Jafriedi menjelaskan, kedua tersangka terlebih dahulu berangkat menggunakan jalur udara dari Lampung ke Medan, Sumatera Utara.
“Selanjutnya dari Medan, mereka menuju Aceh lewat jalur darat,” kata Jafriedi.
Lanjutnya, setiba di Lhokseumawe kedua tersangka mengambil barang haram tersebut dari tangan bandar.
Barang bukti sabu seberat 5,22 kilogram tersebut, lalu dimasukan di dashboard pintu mobil HRV warna putih.
Baca juga: BREAKING NEWS BNNP Lampung Gagalkan Peredaran 5,2 Kilogram Sabu
“Mobil tersebut sudah disiapkan oleh bandar disana, jadi begitu mereka tiba langsung terima mobil yang di dalamnya sudah berisi sabu,” ujar Jafriedi.
BNNP Lampung juga mengamankan satu tersangka lainnya bernama Sartoni, warga Kabupaten Pesawaran.
Sartoni merupakan seorang montir bengkel mobil, ia ikut terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu seberat 5,2 kilogram.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Jafriedi mengatakan, Sartoni berperan membongkar bagian mobil yang berisikan barang bukti narkotika jenis sabu.
“Begitu tiba di Lampung, mobil HRV yang mereka bawa di bongkar oleh montir,” ujar Jafriedi.
Jafriedi menambahkan, tersangka Ahmad Risuni dan Salim mengendarai mobil tersebut sampai ke kediamannya di Kabupaten Pesawaran.
Setibanya di Pesawaran, lanjut Jafriedi, kedua tersangka meminta bantuan Sartoni untuk membuka bagian mobil tempat disimpannya sabu.
Setelah dibongkar, barang bukti sabu disimpan di rumah tersangka Salim.
"Uniknya lagi antara Ahmad dan Salim ini bertetangga," kata Jafriedi.(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)