Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Buru Tempat Usaha yang Melakukan Permainan Pajak

Penulis: Vincensius Soma Ferrer
Editor: Dedi Sutomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BPPRD Bandar Lampung Yanwardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,  BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung sedang aktif memburu tempat usaha yang melakukan permainan pajak.

Terutama yang tidak menggunakan tapping box, padahal sebelumnya telah terpasang.

Sejumlah tempat usaha restoran dan hotel yang diduga melanggar, ditutup sementara oleh Pemkot setempat dengan cara penyegelan.

Kepala BPPRD Bandar Lampung Yanwardi menyebut sudah ada lebih dari Rp 700 juta kas daerah yang masuk dewasa ini akibat dari penindakan tersebut.

"Dari beberapa hari kita lakukan penertiban, total kas daerah yang masuk lebih kurang ada Rp 700-an juta," kata Yanwardi, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: Dilantik Jadi Ketua ESI Metro, Fajar Riatama: Peluang Harumkan Nama Lampung

Lebih lanjut dirinya menegaskan, jumlah tersebut belumlah keseluruhan. Karena, terdapat beberapa tepat usaha yang belum melakukan pengurusan.

"Tiga hotel yang disegel ketiganya belum mengurus," ujar Yanwardi.

"Beberapa restoran juga sudah melakukan pengurusan, baik yang sampai pada penandatanganan fakta integritas, maupun pada pelunasan."

"Tapi untuk bakso Sony mereka belum mencoba melakukan penyelesaian," kata Yanwardi.(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

Berita Terkini