TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESISIR BARAT - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Lampung beraudiensi dengan Pemkab Pesisir Barat di Ruang Batu Gughi Setdakab Pesisir Barat, Jumat (25/6/2021).
Audiensi membahas mengenai perkembangan persaingan usaha di Kabupaten Pesisir Barat.
Kakanwil II KPPU Lampung Wahyu Bakti Anggoro mengungkapkan, audiensi tersebut merupakan rangkaian kegiatan KPPU Lampung yang tertunda.
"Keberadaan kami di Pesisir Barat merupakan rangkaian kegiatan yang tertunda sejak 2020," ungkap Wahyu.
Baca juga: Sambangi Pemkab Mesuji Lampung, KPPU Ingin Cegah Praktik Usaha Tak Sehat
Dalam kesempatan itu juga, Wahyu menguraikan sejumlah tugas KPPU Lampung.
"Tugas KPPU mengawasi perekonomian UMKM," katanya.
"KPPU juga mempunyai kewenangan apabila ada pelanggaran terhadap perjanjian kemitraan usaha," tambah dia.
Selanjutnya, KPPU bisa menjadi tempat untuk berkonsultasi bagi pemerintah daerah yang sedang ada masalah dalam bidang persaingan usaha.
"KPPU siap membantu Pemkab Pesisir Barat untuk memberikan ekstensi (perpanjangan waktu) dalam bidang pelelangan atau pun dunia usaha," tegasnya.
Baca juga: Kanwil II KPPU Pantau Harga Kedelai Impor di Bandar Lampung
KPPU Lampung juga mengedukasi atau memberikan penjelasan benar dan salah dalam dunia persaingan usaha, seperti dalam undang-undang.
Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal menyambut baik kedatangan KPPU Lampung ke Kabupaten Pesisir Barat.
Ia menyampaikan terima kasih kepada KPPU Lampung yang telah berkunjung dalam rangka meningkatkan pengetahuan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pesisir Barat mengenai tugas dan fungsi KPPU.
"Terima kasih kepada KPPU Lampung yang berkenan membantu Pemkab Pesisir Barat dalam menstabilisasikan bidang perekonomian dan dalam bidang usaha," ujar Agus.
Wakil Bupati Pesisir Barat A Zulqoini Syarif mengungkapkan arahannya kepada jajaran OPD di lingkungan Pemkab Lampung Barat terkait audiensi itu.
"Terhadap OPD terkait dan kepala bagian pengadaan barang dan jasa, untuk melakukan kerja sama terkait membuat permohonan," kata Zulqoini.
"Dan menyiapkan usulan kerja sama dalam pengawasan sembilan bahan pokok dan advokasi pengadaan barang dan jasa," sambungnya.
( Tribunlampung.co.id / Nanda Yustizar Ramdani )