TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Di tengah pandemi Covid-19 yang belum mereda, pemerintah telah mengeluarkan syarat nikah di luar KUA selama pandemi ini.
Sehingga, para pasangan yang akan melangsungkan pernikahan tetap bisa menjalankannya meski di tengah keterbatasan.
Sejatinya, tak banyak perubahan mengenai persyaratan untuk daftar nikah 2021, yang harus disiapkan calon pengantin.
Merujuk Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019, berikut ini syarat nikah 2021 seperti dikutip dari laman simkah.kemenag.go.id.
Berikut, syarat nikah di luar KUA selama masa pandemi Covid-19 dan syarat nikah 2021.
Baca juga: Syarat Numpang Nikah Wanita 2021, Simak Juga Cara Mengurus Suratnya
Adapun calon pengantin harus menyiapkan:
1. NIK Calon Suami
2. NIK Calon Istri
3. NIK Orang Tua/Wali
Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah 2021:
Baca juga: Tahapan Daftar Nikah 2021 di Lampung serta Syarat Daftar Nikah di KUA
N1 - Surat Pengantar Nikah (didapat dari Kelurahan/Desa)
N3 - Surat Persetujuan Mempelai
N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)