Syarat Nikah

Syarat Nikah 2021 di Luar KUA saat Masa Pandemi Covid-19

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi nikah. Di tengah pandemi Covid-19 yang belum mereda, pemerintah telah mengeluarkan syarat nikah di luar KUA selama pandemi ini.

Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

Calon pengantin juga diwajibkan melampirkan berkas izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama jika:

1. Calon suami kurang dari 19 tahun

2. Calon istri kurang dari 19 Tahun

3. Izin poligami

4. Izin dari kedutaan besar untuk WNA

Selain itu, calon pengantin juga harus menyiapkan:

Fotocopy Identitas Diri atau e-KTP

Fotocopy Kartu Keluarga

Fotocopy Akta Lahir

Jika akad nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin, maka wajib melampirkan berkas:

1. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan.

2. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar

3. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Simak, syarat nikah di luar KUA

Halaman
1234

Berita Terkini