Humas PT ASDP cabang Bakauheni, Saifulahil Maslul Harahap mengungkapkan, penyeberangan Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni atau Selat Sunda, dilayani 60 unit kapal.
Sebagian besar merupakan kapal dengan bobot 5.000 GT ke atas.
Pelayanan penyeberangan kapal reguler selama 2,5 jam, dengan pelayanan bongkar muat di pelabuhan selama 45 menit.
Di sisi lain, penerapan tarif kapal feri terbagi untuk penumpang pejalan kaki dan kendaraan bermotor.
Berikut, daftar tarif kapal reguler untuk pejalan kaki Tahun 2021.
1. Dewasa (usia di atas 2 tahun): Rp 19.500.
2. Anak-anak (usia 0 sampai 2 tahun): Rp 2.535.
Berikut, daftar tarif kapal reguler untuk kendaraan bermotor Tahun 2021.
1. Golongan I: Rp 23.500.
2. Golongan II: Rp 54.500.
3. Golongan III: Rp 116.000.
4. Golongan IV Penumpang: Rp 419.000.
5. Golongan IV Barang: Rp 388.000.
6. Golongan V Penumpang: Rp 839.000.
7. Golongan V Barang: Rp 724.000.