TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - A (50), seorang pelatih kuda kepang pelaku rudapaksa anak didik yang masih di bawah umur, mengakui perbuatannya.
Perbuatan itu diakui pelaku A, setelah petugas Polsek Sukoharjo menangkap A dan menggelandangnya ke mapolsek, Kamis, 1 Juli 2021.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan mengatakan, A mengakui melakukan perbuatan merudapaksa anak didik berinisial Bunga (16).
"Pelaku A mengelabui korban, bisa memberi ilmu pengasihan," ujar Iptu Timur Irawan mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, Sabtu, 3 Juli 2021.
Ditambahkan Timur, pelaku mengiming-imingi korban supaya dengan ilmu pengasihan itu terlihat cantik.
Baca juga: Dinas Pertanian Pringsewu Jamin Ketersediaan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1442 Hijriah
Baca juga: BREAKING NEWS Pelatih Seni Kuda Kepang di Pringsewu Rudapaksa Anak Didiknya
Sehingga saat tampil di acara seni kuda kepang bisa menarik penonton dan disawer banyak orang.
Timur mengatakan, untuk mendapatkan ilmu pengasihan itu pelaku mengajukan syarat terhadap korban.
Syaratnya, korban harus menjalankan ritual khusus, yakni bersedia berhubungan ranjang dengan pelaku.
"Korban merasa tergiur dengan iming-iming tersebut lantas menerima syarat yang diajukan pelaku, kemudian terjadilah peristiwa asusila itu," ungkap Iptu Timur Irawan.
Sebelumnya diberitakan, seorang pelatih seni kuda kepang di Pringsewu, inisial A (50), tega merudapaksa anak didik yang masih di bawah umur.
Baca juga: CPNS Lampung 2021, CASN Pringsewu 679 Formasi, Info Bisa Dilihat di Website BKPSDM
Pelaku A memperdaya korban hanya untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
A diduga telah melakukan tindak asusila setelah melakukan kegiatan latihan rutin seni kuda kepang, terhadap Bunga (16).
Atas perbuatannya itu, pelaku A terpaksa harus berurusan dengan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Sukoharjo.
Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan mengungkapkan, A ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban, 20 Juni 2021.
Sementara perbuatan pelaku, kata Timur, dilakukan pada pada Mei 2021 lalu.