TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satreskrim Polresta Bandar Lampung memastikan tidak ada keterlibatan pejabat BKD Bandar Lampung terkait perkara pidana penipuan yang dilakukan MS.
MS merupakan oknum honorer di lingkungan Pemkot Bandar Lampung yang dilaporkan korbannya melakukan tindak pidana penipuan.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana mengatakan, seorang pejabat BKD Bandar Lampung telah memenuhi panggilan dan memberikan klarifikasi terkait kasus yang menyeret namanya.
"Jadi pelaku (MS) hanya mencatut nama saja, pelaku juga tidak pernah berkomunikasi dengan yang bersangkutan (pejabat BKD)," kata Resky Maulana, Sabtu 3 Juli 2021.
Resky juga mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi, pelaku telah mengakui semua perbuatannya dan berjanji untuk mengembalikan uang milik korban.
Baca juga: Pedagang Es Krim Nekat Rampok Indomaret di Bandar Lampung dengan Dalih Terlilit Utang
"Informasinya uang tersebut sudah dikembalikan tapi korban memang belum mencabut laporan," kata Resky Maulana.
Resky menyatakan, saat ini pihaknya masih menunggu realisasi janji pengembalian uang antara korban dan pelaku.
Sebelumnya, dalam kasus ini, korban atas nama Ainun (24), warga Bandarjaya Timur, Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Korban dijanjikan MS mendapatkan pekerjaan melalui jalur Pegawai Pemerintah untuk Perjanjian Kerja (PPPK).
Janji tersebut semakin meyakinkan bagi korban, lantaran MS mengaku dekat dengan seorang pejabat di lingkungan BKD Bandar Lampung.
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Penggelapan Pinjaman Tenaga Honorer Satgas Covid 19
Dalam perjanjian tersebut, Ainun juga diminta untuk menyerahkan sejumlah uang.
Korban menyanggupi dengan mengirimkan uang sebesar Rp 95 juta kepada MS.
Sayangnya, seusai mengirimkan uang, janji yang disampaikan MS tak kunjung terealisasi.
MS pun dilaporkan Ainun ke Polresta Bandar Lampung, karena merasa tertipu.
Laporan tersebut masuk ke SPKT Polresta Bandar Lampung, Sabtu 24 April 2021 lalu.
Polresta Bandar Lampung menjadwalkan pemanggilan terhadap MS, oknum honorer di lingkungan Pemkot Bandar Lampung itu.
Setelah melakukan pemanggilan dan melakukan klarifikasi, polisi juga mengumpulkan alat bukti guna melakukan gelar perkara.
"Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan, belum naik sidik," tandas Resky Maulana. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )