TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Permasalahan soal anak yang menerpa Rezky Aditya kini berlanjut ke pengadilan. Namun ternyata tak hanya soal anak, Wenny Ariani gugat Rezky Aditya sejumlah hal lainnya, seperti rumah hingga uang miliaran rupiah.
Berdasarkan hasil penelusuran website Pengadilan Negeri Tangerang, diketahui permasalahan tersebut terjadi di antara Wenny Ariani Kusumarwardani sebagai penggugat dan Rezky Aditya Dradjamoko sebagai tergugat.
Di halaman website yang sama, tertulis pula isi gugatan Wenny Ariani secara lengkap dengan nomor perkara 746/Pdt.G/2021/PN Tng.
Rupanya, W yang kemudian diketahui sebagai Wenny Ariani itu bukan hanya gugat soal anak.
Bila dirangkum, setidaknya ada empat gugatan yang diangkat dalam isi gugatan Wenny Ariani.
Baca juga: HEBOH Paket Keripik Kentang Berisi Ular, Petugas Cium Bau Tak Sedap
Gugatan pertama menyebutkan bahwa Wenny Ariani gugat Rezky Aditya terkait dengan pengakuan anak serta permintaan tes DNA.
"Menyatakan anak perempuan yang bernama Naira Kaemita Tarekat adalah anak kandung/anak biologis Tergugat dan Tergugat adalah ayah biologis dari Naira Kaemita Tarekat," bunyi petikan petitum.
"Memerintahkan Tergugat dan Penggugat untuk melakukan tes DNA/ deoxyribonucleic acid secara maternity dan/atau paternity untuk mengetahui identitas orangtua terhadap seorang anak dalam hal Tergugat tidak mengakui Naira Kaemita Tarekat sebagai anak biologis hasil hubungan antara Penggugat dengan Tergugat."
Gugatan kedua, Wenny Ariani menggugat perbuatan Rezky Aditya ke pengadilan sebagai perbuatan melawan hukum.
"Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad)."
Poin ketiga di dalam isi gugatan Wenny Ariani disebutkan Wenny Ariani gugat Rezky Aditya terkait penyitaan harta benda kekayaan, berupa rumah dan mobil mewah.
"Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat, yakni:
A. Sebuah rumah tinggal yang terletak di Jl. Tarumanegara No.17 RT./RW. 001/010, Kelurahan Pisangan Kec. Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten; dan
B. 1 (satu) buah mobil merk Range Rover warna Hitam Nopol B 606 GLE."
Terakhir, Wenny Ariani juga meminta uang senilai Rp 17,5 miliar sebagai uang ganti rugi lantaran merasa dirugikan oleh pihak Rezky Aditya.
"Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar:
A. Kerugian Materiil sebesar Rp. 7.560.000.000,- (Tujuh Milyar Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah); dan
B. Kerugian Immateril sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah)."
Sebelumnya diberitakan Rezky Aditya digugat soal anak oleh wanita inisial W yang mengaku memiliki anak tanpa ikatan pernikahan dengan suami Citra Kirana.
Lantaran tak mendapatkan titik terang, permasalahan soal anak itu pun kemudian resmi berlanjut ke pengadilan.
Usai pendaftaran perkara ke pengadilan dilakukan pihak Wenny pada Rabu (30/6/2021) lalu, akhirnya pihak Rezky Aditya buka suara.
Melalui kuasa hukum, pihak Rezky Aditya mengaku siap hadapi gugatan yang dilayangkan oleh Wenny Ariani di pengadilan.
"Cuma sekarang ini kan kondisinya sudah diajukan gugatan dan kita tinggal tunggu aja di pengadilan gitu," kata Hendrawan Halim, kuasa hukum Rezky Aditya.
Bahkan kini, timnya juga tengah menyiapkan bukti serta saksi untuk menghadapi gugatan soal anak di luar nikah tersebut di persidangan.
"Ya kita kan selain nanti menyiapkan bukti-bukti formalnya gitu kan, juga kita menyiapkan saksi-saksi yang bisa meringankan kita, yang memang itu kepentingan kita. Itu akan kita lakukan.
"Cuma saya kan nggak bisa ungkap ada bukti ini, ada saksi ini nggak. Tapi nanti ajalah di persidangan," ungkapnya.
Hendrawan juga mengatakan bahwa sah-sah saja apabila W mengajukan gugatan terhadap Rezky, bahkan tak akan melarang.
Meski begitu, pihak W, selaku penggugat harus mampu membuktikan gugatannya tersebut.
"Ya kan kalau namanya orang nuntut atau gugat ya boleh-boleh aja dengan apa yang dia mau dan diminta. Ya kan gitu. Nggak ada kita ngelarang.
"Cuma persoalannya untuk sampai kepada itu, pihak yang menggugat itu harus membuktikan agar permintaannya itu bisa dipenuhi gitu," terang kuasa hukum Rezky Aditya.
Nantinya, kedua belah pihak, baik pihak Wenny Ariani maupun Rezky Aditya akan bertemu di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (14/7/2021) mendatang pukul 10.00 WIB, tepatnya di Ruang Sidang 7. (Tribunlampung.co.id/Virginia Swastika)
Baca berita Rezky Aditya lainnya