TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Bocah bawah umur di Kabupaten Pesawaran diamankan karena membawa narkoba.
ABF (17) bersama temannya, Dedek Sujana (22), ditangkap saat melintas di Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Alhasil, kedua warga Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan ini diberhentikan oleh petugas Satresnarkoba Polres Pesawaran.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu," kata Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar, mewakili Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Penggerebekan Terduga Bandar Narkoba di Mesuji, Polisi Amankan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu
Atas barang bukti tersebut, keduanya digelandang ke Mapolres Pesawaran.
Petugas mengamankan satu bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu-sabu seberat 0,19 gram.
Keduanya dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik B )