Pencurian di Bandar Lampung

Siswa SMP Bobol SMKN 5 Bandar Lampung, Polisi Tetap Proses Secara Hukum

Penulis: joeviter muhammad
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panit Reskrim Polsek Sukarame Aipda Sapriyanto mengatakan, remaja yang mencuri di SMKN Bandar Lampung akan dijerat pasal 363 KUHPidana.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polsek Sukarame menjerat tersangka MA (15), pelaku pencurian di sebuah sekolah di Bandar Lampung, dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito melalui Panit Reskrim Aipda Sapriyanto menjelaskan, tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana.

"Ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," kata Sapriyanto, Kamis (8/7/2021).

Sapriyanto menambahkan, proses hukum terhadap tersangka tetap berlanjut meski yang bersangkutan masih di bawah umur.

Baca juga: BREAKING NEWS Remaja 15 Tahun di Bandar Lampung Ditangkap karena Bobol Sekolah

Menurutnya, ada keringanan hukum bagi pelaku tindak pidana anak di bawah umur.

"Karena masih di bawah umur, ada pengurangan sepertiga dari tuntutan," ujar Sapriyanto.

Polisi juga mengamankan satu unit laptop merek HP yang sempat dijual pelaku.

Sementara 2 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan 1 tabung elpiji ukuran 12 kilogram masih dalam daftar pencarian barang bukti (DPBB).

Sementara itu, Kepala SMK Negeri 5 Bandar Lampung Ifraim Azis mengapresiasi gerak cepat aparat kepolisian yang berhasil menangkap pelaku pencurian.

Baca juga: Ditinggal Pemiliknya, Kawanan Spesialis Bobol Rumah di Bandar Lampung Leluasa Gasak Barang Berharga

Menurutnya, proses hukum yang bakal dijalani pelaku diserahkan ke aparat penegak hukum.

"Alhamdulillah sudah ditangkap. Nanti akan kami koordinasikan dengan pihak polisi," kata Ifraim.

Untuk Mancing

Siswa SMP di Bandar Lampung terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian.

MA (15), warga Jalan Pangeran Tirtayasa, Sukabumi, Bandar Lampung, melakukan pencurian di SMK Negeri 5 Bandar Lampung, Senin (5/7/2021).

Ia mengaku mencuri 1 unit laptop dan tiga buah tabung elpiji.

Halaman
1234

Berita Terkini