Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dan lain-lain) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal. Baca juga:
4. Kegiatan restoran
Restoran hanya diizinkan buka hingga pukul 20.00, dan hanya boleh melayani pesanan take away atau dibungkus/dibawa pulang.
Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take away sesuai jam operasional restoran Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
5. Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pasar, dan pusat perdagangan
Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.
6. Kegiatan konstruksi
Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca juga: PPKM Darurat, Lesti Kejora dan Rizky Billar Tunda Rangkaian Prosesi Pernikahan
7. Kegiatan ibadah
Kegiatan di tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:
Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag);
dan Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
8. Kegiatan di area publik
Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan: