TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Gadis dirudapaksa tiga pria, sang kekasih terlibat.
TKP di Ponjong Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta.
Korban gadis inisial L (17).
Pelaku pacarnya sendiri inisial TN (22), sementara 2 lainnya adalah residivis kasus pencurian motor yakni MLP (22) dan WMW (27).
Kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.
Berikut deretan faktanya :
Baca juga: Sipir Wanita Berbuat Asusila dengan Narapidana, Aksinya Disaksikan 11 Napi Lainnya
1. Berawal Ajakan untuk Mancing
Kapolsek Ponjong AKBP Sudono mengatakan, peristiwa yang terjadi pada 25 Juni silam itu bermula ketika TN mengajak L untuk keluar.
Keduanya pun kemudian sepakat bertemu di tempat pemancingan di Kalurahan Genjahan, Ponjong.
"Rupanya di sana, keduanya juga bertemu dengan MLP dan WMW yang merupakan rekan dari TN," kata Sudono kepada wartawan di Mako Polres Gunungkidul, Kamis (8/7/2021).
2. Dicekoki Minuman Keras
Saat di lokasi pemancingan, pelaku sempat memaksa L menenggak minuman keras yang sudah disiapkan.
Selepas magrib, korban dan para pelaku kemudian mampir ke sebuah rumah kerabat WMW dan membakar ikan hasil pancingan di sana.
Malam harinya, korban diantar TN, diikuti dua pelaku.
Mereka berhenti di sebuah gubuk, yang menjadi lokasi aksi bejat itu.
TN yang pertama memulai aksi tersebut, diikuti pelaku lain.
3. Pelaku Ditangkap Usai Antar Korban Pulang
Pelaku ditangkap tak lama setelah mengantarkan L pulang ke rumah.
Dalam waktu terbilang singkat, dua pelaku lainnya juga berhasil dibekuk setelah TN mengakui perbuatannya.
4. Rudapaksa telah Direncanakan Pacar Korban
Sudono mengungkapkan tindakan asusila tersebut sudah direncanakan oleh TN.
"Awalnya mau sama mau di antara keduanya, tapi saat di lokasi pemancingan, TN memiliki ide untuk melakukan aksi tersebut," jelasnya.
5. Diancam hukuman minimal 5 Tahun
Para pelaku pun dikenai pasal berlapis, yakni Undang-undang tentang Perlindungan Anak serta Pasal 287 KUHP tentang persetubuhan.
Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun. Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban hingga sepeda motor pelaku.
6. Sempat Dilakukan Mediasi, namun Keluarga Korban Ingin diproses hukum
Pamong Kalurahan Umbulrejo, Ponjong, Suranto menuturkan kejadian terungkap saat TN mengantarkan korban kembali ke rumah.
Pada 26 Juni dini hari, pelaku dicegat oleh warga.
Menurutnya, warga memutuskan menggiring TN ke Mapolsek Ponjong lantaran curiga dengan keterangan pelaku.
Keluarga korban pun juga ikut serta melaporkan pelaku setelah mendengar pengakuan anaknya.
"L mengakui pada keluarganya jika dirudapaksa oleh TN dan dua pria lainnya," ungkap Suranto.
Menurutnya, mediasi sempat berlangsung antara pelaku dan keluarga korban.
Baca juga: Kasus Asusila di Tugu Durian Bandar Lampung Sulit Terungkap karena Korban Gangguan Jiwa
Namun, keluarga L bersikeras membawa kasus tersebut ke ranah hukum. (alx)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com