TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Satu video mempertontonkan delapan oknum petugas Dishub asik nongkrong di warkop saat PPKM darurat, beredar dan viral di media sosial.
Kini, ke-8 oknum petugas Dishub tersebut sudah dipecat.
Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Chaidir, kedelapan oknum petugas Dishub itu dipecat lantaran terbukti melakukan pelanggaran berat.
"Iya memenuhi unsur pelanggaran, jelas itu," ucap Chaidir saat dihubungi, Jumat (9/7/2021).
Chaidir menyebut, Gubernur Anies Baswedan sendiri yang nanti bakal melepas seragam delapan oknum petugas Dishub tersebut.
Baca juga: Maling Motor di Serpong Telepon Korbannya Minta Uang Tebusan
Menurut rencana, acara pelepasan seragam delapan oknum anggota Dishub ini bakal dilakukan sore nanti di Balai Kota Jakarta.
"Nanti jam 15.30 WIB acaranya, pelepasannya nanti. Delapan oknum Dishub itu dicopot sama Pak Gubernur," ujarnya.
Ia menyebut, sanksi tegas diberikan sebagai peringatan kepada jajaran Pemprov DKI agar tetap patuh dan disiplin dalam menjalankan aturan PPKM darurat.
"Ini biar semua pada tahu, lagi PPKM darurat kok sebagian petugas malah melanggar aturan. Mereka kan menjadi contoh masyarakat," tuturnya.
Sebelumnya, viral di media sosial video yang memperlihatkan sejumlah petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI nongkrong di sebuah warung kopi.
Mereka tampak asyik duduk berkerumun sambil menyeruput segelas kopi.
Baca juga: Nasib 8 Petugas Dishub Jakarta yang Nongkrong di Warung Kopi
Dalam video itu, sang perekam menyebut, dirinya dan beberapa temannya yang sedang nongkrong di warkop itu sempat dibubarkan petugas Dishub.
Namun, bukannya ikut membubarkan diri, petugas Dishub malah asyik nongkrong di warkop tersebut.
"Masih pada nongkrong, kita dibubarin. Ini saya rekam pokoknya," ucap sang perekam dikutip TribunJakarta.com, Jumat (9/7/2021).
Sang pengambil video pun memperlihatkan sejumlah kendaraan operasional Dishub DKI diparkir di seberang warkop tersebut.
"Dari Dishub semua lagi ngumpul, kita enggak boleh nongkrong. Ini mobil dan motor (operasional Dishub) ada di situ," ujarnya.
Penyelidikan masif
Terpisah, Kepolisian RI mengintruksikan penyelidikan secara masif terhadap pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali hingga 20 Juli 2021 mendatang.
"Terkait kegiatan di daerah, kita sudah instruksi ke satuan wilayah agar lebih melaksanakan giat penyelidikan secara masif. Artinya ditingkatkan kegiatan penyelidikan semakin hari semakin banyak," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (9/7/2021).
Ia menuturkan kegiatan penyelidikan secara hukum kepada setiap pelanggar pun terus meningkat setiap harinya sejak 3 Juli 2021 lalu.
Adapun yang paling difokuskan untuk menjaga stabilitas harga obat-oksigen.
Ia menjelaskan harga obat-obatan yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) pemerintah bakal dilakukan penindakan secara tegas.
"Kita harus instruksikan lagi untuk seluruh wilayah meningkatkan kegiatan penyelidikan, yaitu salah satunya pengecekan tempat penjualan obat, baik itu apotik maupun toko obat, obat terkait penanganan Covid-19 yang dijual toko-toko obat, kita memastikan ketersediaan, karena ada informasi kelangkaan obat," ungkapnya.
Selain itu, kata dia, pengawasan penjualan obat secara daring juga bakal dipantau.
Mereka juga akan ditindak secara tegas apabila melanggar.
"Dilakukan juga lidik di dunia online, peran Direktorat Siber untuk memastikan penjualan online juga kami mendengar informasi dari masyarakat penjual obat-obat tertentu harganya sangat tinggi. Itu juga diawasi," tukasnya.
Sebagai informasi, pihak kepolisian telah mengusut 332 pelanggaran yang terjadi selama PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021 lalu.
Adapun kasus yang diusut berupa pemalsuan surat rapid tes antigen, penjualan obat-oksigen dengan harga tak wajar, hingga berbagai penutupan tempat hiburan yang diduga melanggar protokol kesehatan selama PPKM darurat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 8 Anggota Dishub yang Nongkrong di Warkop Saat PPKM Darurat Akhirnya Dipecat
( Tribunlampung.co.id / Bambang Irawan )