Feabo mengatakan, saat menjalankan aksinya, kedua pelaku hunting secara acak. Mereka membekali diri dengan kunci leter T.
Menurut dirinya, kunci T digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor yang akan dicuri.
"Kedua pelaku ini pergi main dengan sepeda motor, ketika dijalan melihat ada sepeda motor terparkir dan kurang pengawasan, keduanya lantas mencuri sepeda motor itu," ujar Feabo.
Saat melakukan aksinya, kedua pelaku ini saling bergantian peran. Ada yang beperan siaga diatas sepeda motor sambil mengawasi situasi sekitar, dan ada yang berperan sebagai eksekutor pengambil barang.
Tersangka DA (21), satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan Tim Tekab 308 Polres Pringsewu merupakan seorang residivis.
Tersangka DA merupakan warga Pekon Sukanegara Kecamtan Bulok, Tanggamus.
“DA sendiri merupakan residivis kasus curanmor yang baru bebas dari Rutan Krui pada bulan Februari 2021 lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu Inspektur Satu Feabo Adigo Mayora Pranata.
Selain mengamankan DA, polisi juga mengamankan AL (30) rekan dari DA yang juga warga Pekon Sukanegara, Bulok. Keduanya diamankan pada Jumat (9/7/2021) kemarin. ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan Cahyono )