"Ternyata pelaku tidak ada di rumah," ujar Feabo.
Tim Tekab 308 Polres Pringsewu lalu melakukan penyisiran dan menemukan sebuah rumah kosong.
Ternyata, rumah kosong yang tidak jauh dari kediaman AL menjadi tempat persembunyiannya.
Petugas mendapati pelaku AL tengah tertidur di rumah kosong itu. Lantas dilakukan penggrebekkan.
Mengetahui kedatangan polisi, AL melakukan perlawanan terhadap seorang petugas. Kemudian langsung diberikan tidakan tegas terukur di bagian kaki sebelah kirinya.
Kedua Merupakan Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten.
Dua tersangka curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang diamankan Polres Pringsewu merupakan pelaku lintas kabupaten.
Baca juga: Polres Pringsewu Lampung Amankan Dua Pelaku Curanmor, Keduanya Pernah Beraksi di Tiga Kabupaten
Kedua tersangka tidak hanya melakukan curanmor di Pringsewu, tapi juga pernah melakukan kejahatan serupa di Lampung Barat dan Pesawaran.
Polisi mengamankan AL (30) dan DA (21), dua pelaku curanmor yang merupakan warga Pekon Sukanegara Kecamatan Bulok, Tanggamus.
Kepala Satreskrim Polres Pringsewu Inspektur Satu Feabo Adigo Mayora Pranata mengungkapkan, setelah berhasil menangkap kedua pelaku pihaknya langsung melakukan interogasi.
"Kedua pelaku mengaku, setidaknya telah melakukan pencurian enam unit sepeda motor berbagai jenis di enam TKP (tempat kejadian perkara) yang tersebar di tiga kabupaten," kata Feabo.
Feabo menambahkan, keenam sepeda motor yang telah dicuri berupa Honda Beat dengan TKP Desa Bunut Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.
Kemudian Honda Beat dengan TKP depan warung bakso di Desa Kedondong Pesawaran.
Selanjutnya, tiga TKP di wilayah Kabupaten Pringsewu, Honda Vario di Pekon Wates Keamatan Gadingrejo, Honda Beat Carbu di Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Ambarawa dan Honda Beat di Pekon Karang Sari Kecamatan Pagelaran.
TKP lainnya berada di wilayah Kecamatan Suoh, Lampung Barat berupa sepeda motor Honda Beat.