TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kakak beradik ditangkap polisi karena jual tabung oksigen medis dengan harga mahal.
Keduanya pria berinisial AS dan TW.
TKP di Sidoarjo, Jawa Timur.
Awalnya, AS membeli tabung oksigen 1 meter kubik dari PT NI seharga Rp 700.000.
Lalu, tabung oksigen itu dijual oleh adiknya, TW, sebesar Rp 1.350.000.
TW mempromosikannya lewat media sosial.
Baca juga: RSUD Ragab Begawe Caram Mesuji Lampung Tegaskan Stok Tabung Oksigen Aman
Tabung oksigen medis itu terjual dengan harga yang ditawarkan.
Akibat tindakannya, AS dan TW ditangkap polisi.
Menurut polisi, kakak adik itu diringkus karena menjual tabung oksigen medis melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Padahal, HET tabung oksigen medis dengan ukuran sama dijual senilai Rp 750.000.
"Dari menjual 1 tabung tersebut, keduanya mendapatkan keuntungan Rp 650.000. Sedangkan yang kami amankan ada 129 tabung oksigen berbagai ukuran," tutur Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur Irjen Nico Afinta, Senin (12/7/2021).
Ia menjelaskan, polisi tengah memeriksa AS dan TW sebagai saksi, termasuk saksi dari pembeli tabung oksigen.
Jika terbukti menjual tabung oksigen di atas HET, mereka bisa dijerat Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Amankan distribusi dan kendalikan harga
Nico menyampaikan, polisi bersama TNI dan pemerintah daerah bakal terus berupaya menjamin ketersediaan, mengamankan distribusi, dan mengendalikan harga oksigen medis maupun obat-obatan yang dibutuhkan pasien Covid-19.