SIM

Panduan Perpanjang SIM Online Lewat HP, Bisa Diantar Sampai Rumah

Penulis: Noval Andriansyah
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Simak, cara perpanjang SIM online via HP, syarat perpanjang SIM dan biaya perpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

8. Pemohon diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

9. Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan.

10. Pilih metode pengiriman yang meliputi metode pengambilan langsung oleh pemohon, diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.

11. Selanjutnya, pemohon dapat melakukan pembayaran melalui akun virtual account BNI.

12. Seusai melakukan pembayaran, SIM akan dicetak dan akan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih.

13. Jika memilih menggunakan jasa pengiriman, Anda hanya perlu menunggunya di rumah.

14. Setelah SIM yang sudah diperpanjang terkirim sesuai alamat, Anda diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri.

Berikut, biaya perpanjang SIM

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), adapun biaya perpanjang SIM yakni:

SIM A dan A umum: Rp 80.000

SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000

SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

SIM C1: Rp 75.000

SIM C2: Rp 75.000

Halaman
123

Berita Terkini