Idul Adha 2021

Pemkab Lampung Utara Keluarkan Edaran tentang Salat Idul Adha dan Pemotongan Kurban

Penulis: anung bayuardi
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

”Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti salat Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid,” imbuh Bambang.

Seluruh jamaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak hingga salat Idul Adha selesai.

“Setiap jamaah juga wajib membawa perlengkapan salat masing-masing seperti sajadah dan mukena,” jelasnya.

Sementara itu, penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan selama empat hari, yakni pada 10-13 Zulhijah.

Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPHR).

Warga tidak diperkenankan mengambil daging di lokasi pemotongan.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Berita Terkini