"Karena bisa jadi ada unsur kesengajaan atau bisa jadi karena keadaan darurat," ujar dia.
Argo kemudian menjelaskan maksud keadaan darurat berdasar pada Undang-Undang Lalu Lintas.
Kata dia, insiden bisa saja terjadi ketika sopir merasa dalam kondisi terpaksa dan membela diri dengan asumsi korban pengadang berniat jahat atau membegal.
Duduk perkara inilah yang menurut Argo perlu diselidiki lebih lanjut setelah sopir truk yang bersangkutan ditemukan nanti.
"Sepanjang kita belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi, kita belum bisa menentukan statusnya, jadi masih dilakukan upaya-upaya pencarian," ungkapnya.
Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan seorang remaja tertabrak truk saat sedang bikin konten untuk media sosial viral di internet.
(TribunJakarta.com/Kompas.com)