TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pengurus Wilayah Ikatan Khatib DewamMasjid Indonesia (IK-DMI) Lampug turut mendukung kebijakan pemerintah tentang himbauan untuk tidak melaksanakan shalat Idul Adha 1442 Hijriah secara berjamaah.
IK-DMI Lampung menghimbau kepada masyarakat untuk menyelenggarakan shalat Idul Adha di rumah pada Selasa, 20 Juli 2021 mendatang.
Ketua Pengurus Wilayah IK-DMI Lampung KH Ahmad Dimyathi mengajak masyarakat, khususnya muslim yang berada di daerah yang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat maupun berzona merah untuk lebih menjaga diri dengan ibadah Idul Adha di rumah.
"Kami dari Dewan Masjid Indonesia mendukung segala keputusan pemerintah dalam upaya percepatan penanganan Covid-19.”
“Menyerukan masyarakat yang ada di wilayah zona merah atau PPKM Darurat agar shalat Idul Adha di rumah saja," ujarnya, Minggu (18/7/2021).
Baca juga: Pemkab Lampung Utara Keluarkan Edaran tentang Salat Idul Adha dan Pemotongan Kurban
KH Ahmad Dimyathi mengatakan, IK-DMI telah menyusun panduan shalat Idul Adha di rumah.
Untuk daerah yang tidak memberlakukan PPKM Darurat dan masuk zona merah, IK DMI mengimbau masyarakat muslim agar tetap memakmurkan masjid.
"Kami hanya mengimbau agar memakmurkan masjid, namun dengan tetap menjaga protokol kesehatan untuk shalat berjamaah fardhu lima waktu maupun shalat Idul Adha.”
“Kecuali warga yang sakit atau baru tiba (musafir)," kata Dimyathi.
Bagi yang memang baru perjalanan maupun warga yang baru sakit akibat Covid-19, agar ibadah di rumah saja.
Imbauan IK-DMI ini diakuinya merujuk pada SE Gubernur, Instruksi Mendagri, Instruksi Menko Airlangga, dan SE Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.( Tribunlampung.co.id / Sulis Setia Markhamah )