Pringsewu

Polres Pringsewu Lampung Menerima Penyerahan Senpi Rakitan dan Amunisi dari Warga

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Editor: Dedi Sutomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Pringsewu menerima penyerahkan senpi rakitan dan amunisi dari warga

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU – Kepolisian Resort (Polres) Pringsewu menerima penyerahan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut amunisinya.

Penyerahan itu dari masyarakat yang dilakukan pihak Kecamatan Pringsewu. 

Penyerahan senpi rakitan itu dilakuka oleh Camat Pringsewu Maudy Ary Nazolla melalui Indra Gunawan dan diterima Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian (Ka.SPK) Polres Pringsewu Aipda Joko, Sabtu, 17 Juli 2021 malam.

Kasat Reskrim Inspektur Satu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, senjata api rakitan jenis revolver yang diserahkan berikut tiga butir amunisi berkaliber sembilan mili meter.

Senpi tersebut merupakan milik salah seorang warga Pringsewu.

Senpi itu diberikan kepada Camat Pringsewu dan diserahkan kepada polisi sebagai bentuk dukungan serta kesadaran hukum masyarakat.

Baca juga: Polsek Sukoharjo Lampung Amankan Seorang Pelaku Pencurian Sapi, Tersangka Dihadiahi Timah Panas

“Saya mengapresiasi langkah warga yang telah dengan sukarela menyerahkan senjata api tersebut.”

“Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk ketaatan akan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya, Minggu (18/7/2021).

Feabo mengatakan, penyerahan senpi masih dalam rangka Operasi Sikat Krakatau 2021 yang dikhususkan pada pengungkapan dan penanggulangan segala bentuk tindak kriminalitas.

Terutama untuk Curas, Curat dan Curanmor (C3), serta penyalahgunaan senpi ilegal.

Menurutnya, sejak 5-18 Juli 2021 Polda Lampung dan Polres jajaran sedang melaksanakan operasi Sikat Krakatau 2021.

Feabo berharap, operasi tersebut akan berdampak positif  terhadap keamanan di wilayah hukum Polres Pringsewu.

Dia mengungkapkan, kesadaran warga yang sukarela menyerahkan senjata api ilegal, pihak kepolisian menyambut baik dan tidak akan melakukan proses hukum terhadapnya.

Kami mengimbau, apabila masyarakat masih ada yang menyimpan senpi rakitan dapat menyerahkan kepada aparat kepolisian," ujarnya. ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan Cahyono )

Berita Terkini