Pringsewu

Kasus Asusila Pringsewu Lampung Bergulir di Pengadilan, JPU Nilai Keberatan Terdakwa Tak Beralasan

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Editor: Hanif Mustafa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Kasus asusila di Pringsewu masuk ke persidangan Pengadilan.

Karena itu bukan menjadi alasan untuk diajukan nota keberatan atau eksepsi, sebagaimana Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

Baca juga: Stok Oksigen Terbatas dan Nakes Kelelahan, Warga Pringsewu Lampung Diimbau Taat Prokes

"Seharusnya keberatan itu diajukan pada tahap penyidikkan," katanya.

Desna memastikan, bila surat dakwaan tersebut sudah sejalan dengan hasil pemeriksaan penyidikkan. 

Termasuk dari sisi formalitas permintaan keterangan tersangka dalam berkas perkara yang telah didampingi penasihat hukum.

Menurutnya itu dibuktikan dengan adanya tanda tangan penasihat hukum. 

Oleh karena itu, tambah Desna, sudah sepatutnya keberatan penasihat hukum mengenai hal ini dikesampingkan dan ditolak majelis hakim.

JPU memohon kepada majelis hakim untuk menolak nota keberatan penasihat hukum terdakwa dan melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi.  ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik B C )

Berita Terkini