SIM

Cara Bikin SIM A Termasuk Syarat serta Biaya Bikin SIM A Tahun 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Simak, informasi mengenai cara bikin SIM A, termasuk syarat bikin SIM A, biaya bikin SIM A dan lama waktu bikin SIM A.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Berikut adalah informasi mengenai cara bikin SIM A, termasuk syarat bikin SIM A, biaya bikin SIM A dan lama waktu bikin SIM A.

SIM A atau Surat Izin Mengemudi A merupakan satu di antara produk yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.

SIM A adalah surat izin mengemudi yang diperuntukan bagi pengguna kendaraan bermotor (Ranmor), dalam jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram.

Adapun dasar hukum untuk pembuatan SIM yakni merujuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 77 ayat 1, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM, sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Berikut ini, cara bikin SIM A termasuk syarat bikin SIM A, biaya bikin SIM A dan lama waktu bikin SIM A.

Diketahui, SIM A diperuntukan bagi, mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.

Sebagaimana yang tertera pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992, tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, menjelaskan setiap pengemudi kendaraan bermotor, wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Baca juga: Cara Buat SIM A Termasuk Syarat serta Biaya Buat SIM A

Adapun sejumlah fungsi atau manfaat dari kegunaan SIM A, yakni:

1. Sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang.

2. Sebagai alat bukti.

3. Sebagai sarana upaya paksa.

4. Sebagai sarana pelayanan masyarakat.

Bagaimana cara buat SIM A ?

Terdapat sejumlah cara terkait mekanisme atau prosedur untuk pembuatan SIM A baik melalui online atau datang langsung ke Polresta atau Polres terdekat, seperti:

Halaman
1234

Berita Terkini