Berita Terkini Artis

Jerinx akan Dijemput Paksa jika Tak Penuhi Panggilan Kedua

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Penyanyi Jerinx SID terancam dijemput paksa polisi jika tak memenuhi panggilan kedua.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Jerinx SID terancam dijemput paksa polisi jika tak memenuhi panggilan kedua.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada Senin, (9/8/2021).

"Bagaimana kalau yang bersangkutan di panggilan kedua tidak hadir? Tentu ada mekanismenya. Termasuk kemungkinan penjemputan paksa,"

"Jadi saudara J harus hadir ke sini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, seperti diberitakan Tribunnews.

Baca juga: Jerinx SID Jadi Tersangka Pengancaman, Nora Alexandra Bingung

Sebelumnya, pemilik nama asli Gede Ari Astina itu tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang pertama setelah ditetapkan jadi tersangka.

Diketahui, Jerinx tak bisa hadiri panggilan polisi karena sakit.

Sehingga, polisi akan kembali mengirim surat panggilan kedua pada Jerinx.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus (YouTube)

Pihaknya berharap supaya Jerinx hadir saat panggilan pemeriksaan kedua.

Lantaran kasus Jerinx saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.

"Kami berharap yang bersangkutan bisa hadir di pemanggilan kedua,” ujarnya.

“Karena ini panggilan untuk melakukan pemeriksaan, bukan klarifikasi lagi karena sudah masuk tahap penyidikan," jelas Yusri Yunus.

Diketahui, Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengancaman kepada Adam Deni pada 7 Agustus 2021.

Jerinx telah dijadwalkan melakukan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka, hari ini pukul 10.00 WIB.

Jerinx Beralasan Sakit Tanpa Surat Dokter

Diberitakan Tribunnews, drummer band SID tidak bisa menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka karena beralasan sakit.

Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, bahwa kuasa hukum Jerinx sudah menghubungi Polda Metro Jaya.

Jeinx beralasan sakit, namun izin tidak disertai dengan surat dari dokter atau rumah sakit.

Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

"Dia (kuasa hukum Jerinx) menyampaikan bahwa hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir dikarenakan masih kurang sehat," terangnya.

"Nggak ada (surat keterangan) apa boleh? Nggak apa-apa. Menyampaikan bahwa yang bersangkutan kurang sehat dan tidak bisa hadir, pengakuannya sakit" jelasnya lagi.

Reaksi Nora Alexandra

Resmi sudah Jerinx SID ditetapkan tersangka atas dugaan kasus pengancaman terhadap Adam Deni.

Penetapan tersangka dilakukan Polda Metro Jaya seusai melakukan gelar perkara.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata Yusri Yunus kepada Tribunnews.com, Sabtu (7/8/2021).

Gelar perkara dilakukan setelah penyidik memeriksa Jerinx di Bali.

Hasilnya, status saksi ditingkatkan menjadi tersangka yang ditetapkan pada Kamis (6/8/2021) sore.

Setelah penetapan status tersangka ini, Polda Metro Jaya bakal segera memeriksa Jerinx.

Pemeriksaan itu akan dilakukan di Polda Metro Jaya pekan depan, yang artinya Jerinx harus terbang Jakarta setelah sebelumnya ia diperiksa penyidik di Polres Badung, Bali.

Baca juga: Jerinx Jadi Tersangka Kasus Pengancaman Adam Deni

Kasus ini merupakan kasus hukum kali kedua bagi Jerinx.

Sebelumnya, Jerinx terlibat kasus hukum terkait cuitannya yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai Kacung WHO.

Dalam kasus ini, Jerinx divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, 19 September 2020.

Ia kemudian mengajukan banding.

Di Pengadilan Tinggi Denpasar, hukuman Jerinx dikurangi empat bulan menjadi 10 bulan penjara. 

Dikutip dari Kompas.com, kasus itu dilanjutkan ke tingkat kasasi.

Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari kedua belah pihak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pemohon kasasi I dan kuasa hukum Jerinx sebagai pemohon kasasi II.

Personel grup band Superman is Dead (SID) itu akhirnya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan.

Karena telah membayar denda, Jerinx tak perlu mendekam sampai 8 Juli di Lapas Kelas IIA Kerobokan dan bebas pada 8 Juni 2021 lalu.

Kronologi Kasus Jerinx dengan Adam Deni

Kasus ini bermula dari Jerinx yang menyebut banyak artis ibukota senang di-endorse positif Covid-19 usai liburan di Bali.

Adam Deni pun mempertanyakan apa bukti kalau artis-artis itu di-endorse Covid-19 dan perseteruan keduanya berlanjut.

Setelah itu, akun instagram Jerinx, @jrxsid tiba-tiba menghilang. 

Jerinx SID menuduh Adam Deni yang menghilangkan akun Instagramnya,

Baca juga: Perseteruan dengan Jerinx SID Terus Berlanjut, Adam Deni Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Padahal Adam Deni merasa tidak melakukan tindakan tersebut dan mengaku bingung.

Dalam tuduhan yang dilontarkan Jerinx itu, Adam Deni menerima sejumlah kata-kata tak pantas dari suami Nora Alexandra.

"Gue pernah komen, 'bli, ada gak data tentang endorse Covid-19. Kalau gak ada, tolong dilurusin beritanya."

"Orang itu jawabnya 'sana, tanya Raffi dan istri, blok'," kata Adam Deni dikutip dari YouTube Denny Sumargo, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com. 

Ternyata, berselang beberapa hari, Adam Deni menerima telepon dari Jerinx SID.

Dalam komunikasi itu, ia langsung dicecar dengan pertanyaan soal akun Instagram @jrxsid.

Pun pemilik nama asli I Gede Ari Astina itu mengancam akan menginjak kepala Adam Deni.

"Gue ditelepon, 'halo, ini bli maksud kamu apa ngurusin akun orang, kamu ngaku aja'," terang Adam Deni.

"Habis itu keluar kata ban****, keluar kata to***, keluar kata Ben****."

"Terakhir keluar kalimat saya akan injak kepala kau di trotoar," tambahnya.

Menerima ancaman tersebut, ia langsung bertindak sebagai upaya perlindungan diri.

Bahkan, Adam Deni menuturkan telah merekam percakapannya dengan Jerinx SID.

Reaksi Nora Alexandra

Nora Alexandra, istri I Gede Ari Astina atau Jerinx SID, tampaknya merasa sedih dan kecewa, setelah mengetahui suaminya, kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan itu merupakan buntut laporan pegiat media sosial Adam Deni ke Polda Metro Jaya, terhadap Jerinx.

Sebab, belum lama ini Nora menikmati kebersamaan dengan sang suami, yang belum lama ini selesai menjalankan masa hukumannya terkait ujaran kebencian terhadap IDI.

Bagaimana reaksi Nora tahu suaminya kembali berurusan dengan hukum.

Apalagi sudah ditetapkan sebagai tersangka?

Melalui Twitter, seperti dikutip dari Grid.id, Nora Alexandra hanya mengunggah emoji bersedih seraya menggambarkan isi hatinya saat ini.

Kolom komentarnya pun dipenuhi netizen yang setia mendukung wanita 26 tahun itu.

"Sabar ya mbak, kamu pasti kuat," ujar @Rizkifrmansyah.

"Yang sabar ya Kak Nora," imbuh @Kikylaban.

Sebagaimana diketahui bahwa Jerinx telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak Sabtu(10/7/2021) atas perilakunya mengancam Adam Deni lewat telepon.

Awalnya Jerinx menuding beberapa selebriti tanah air telah melakukan promosi terkait Covid-19.

Adam Deni selaku pegiat sosial media turut memberi komentar dan meminta Jerinx untuk menunjukan data yang akurat.

Baca juga: Jerinx Diduga Pakai Ponsel Nora Alexandra untuk Ancam Adam Deni

Jerinx kemudian menghubungi Adam Deni secara personal dan mengancam akan menginjak kepala Adam di trotoar.

Suami dari Nora Alexandra itu diduga telah melanggar Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 juncto, Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik/ITE.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jerinx SID Jadi Tersangka Kasus Pengancaman, Nora Alexandra Ungkap Perasaannya dan Jerinx SID jadi Tersangka Pengancaman Adam Deni, Berawal dari Isu Endorse Covid-19, Ini Kronologinya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkini