Bandar Lampung

PPKM Level 4 di Lampung: Pasar, Pedagang Kaki Lima hingga Mal Boleh Buka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satlantas Polresta Bandar Lampung sosialisasi protokol kesehatan di Pasar Bambu Kuning, Bandar Lampung, Jumat (6/8/2021). Dalam Instruksi Mendagri Nomor 31 Tahun 2021 disebutkan, kegiatan umum yang boleh dijalankan diantaranya pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut hingga mal.

Eva menjelaskan, kebijakan perpanjangan PPKM level 4 di Bandar Lampung akan menyesuaikan dengan keputusan pemerintah pusat.

"Termasuk penyekatan. Jalan protokol disekat, ini instruksi pemerintah pusat."

"Karena, mobilitas kita harus diturunkan," ujarnya.

Eva menambahkan penerapan PPKM sejauh ini menunjukkan dampak positif terkait sebaran Covid-19 di Bandar Lampung.

"Contohnya BOR (bed occupancy rate/tingkat hunian bed) kita yang turun, hingga penurunan kasus positif harian," katanya.

Warga Pasrah

Satu di antara alasan pemerintah memperpanjang PPKM level 4 di Bandar Lampung adalah karena penambahan kasus harian Covid-19 yang masih fluktuatif.

Atas dasar tersebut, warga Bandar Lampung pasrah, jika pemerintah memperpanjang PPKM level 4.

"Kadang masih naik, kadang juga turun."

"Di Bandar Lampung juga termasuk masih tinggi kasusnya," kata Eva, warga Kedaton, Senin.

Ia berharap, kasus covid-19 bisa semakin ditekan dengan penerapan PPKM yang dilanjutkan.

"Apalagi vaksinasi juga kan masih ngadat-ngadat untuk didapat," kata dia.

Baca juga: Wali Kota Eva Minta Warga Bandar Lampung Tetap Kooperatif Bila PPKM Diperpanjang

Warga Bandar Lampung lainnya, Rosa berharap, kebijakan pemerintah yang sifatnya spontanitas agar dihindari.

Pernyataan itu disampaikan Rosa mengomentari kebijakan penyekatan ruas jalan protokol di Bandar Lampung.

"Kalau ada perubahan kebijakan, sebaiknya ada sosialisasi dulu."

"Penyekatan dalam kota yang kali ini diterapkan di jalan-jalan pusat kota."

"Banyak orang tidak tahu dan akhirnya terjebak kemacetan," ucap dia.

(Tribunlampung.co.id)

Berita Terkini