Berita Terkini Nasional

2 Jenderal Purnawirawan Diduga Terlibat Korupsi Rp 22,78 Triliun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simajuntak

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dua Jenderal Purnawirawan jadi tersangka kasus korupsi PT Asabri yang diduga merugikan negara hingga Rp 22,78 triliun.

Kedua Jenderal Purnawirawan yang terjerat korupsi tersebut adalah Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri dan Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja.

Dari hasil audit BPK RI, menyimpulkan bahwa negara merugi hingga Rp 22,78 triliun akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka bersama rekannya.

Dua Jenderal Purnawirawan tersebut terjerat kasus korupsi bersama 6 tersangka lainnya.

Kasus korupsi 2 jenderal punawirawan Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri dan Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja kini dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.

Delapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merampungkan penyusunan berkas dakwaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) pada Kamis (12/8).

Baca juga: Jenderal TNI Andika Perkasa Ancam Pidanakan Anak Buah Terkait Uang

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera dapat disidangkan secara terbuka.

"Pelimpahan tersebut disertai delapan surat dakwaan dan berkas perkaranya masing-masing," ujar Leonard dalam keterangannya, Kamis (12/8/2021).

Delapan tersangka yang dilimpahkan ialah: mantan Direktur Utama PT ASABRI Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri; Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja; Heru Hidayat; dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk., Benny Tjokrosaputro.

Kemudian, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi; Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono; mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi; serta Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Baca juga: Jenderal TNI Andika Perkasa Hapus Pemeriksaan Selaput Dara untuk Calon Anggota Kowad

Para tersangka, nantinya akan didakwa dengan dua pasal alternatif.

Pertama, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, kata Leonard, Jaksa juga menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mendakwa tersangka Jimmy Sutopo, Bentjok, dan Heru Hidayat.

Halaman
123

Berita Terkini