SIM

Cara Bikin SIM B2 Termasuk Syarat serta Biaya Bikin SIM B2 Tahun 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Simak, informasi mengenai cara bikin SIM B2, termasuk syarat bikin SIM B2, biaya bikin SIM B2 dan lama waktu bikin SIM B2.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG – Berikut adalah informasi mengenai cara bikin SIM B2, termasuk syarat bikin SIM B2, biaya bikin SIM B2 dan lama waktu bikin SIM B2.

SIM B2 atau Surat Izin Mengemudi B2 merupakan satu di antara produk yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.

SIM B2 adalah surat izin mengemudi untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan, dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Dasar hukum untuk pembuatan SIM yakni merujuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 77 ayat 1, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM, sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Berikut, cara buat SIM B2, termasuk syarat buat SIM B2, biaya buat SIM B2 dan lama waktu buat SIM B2.

Apa fungsi SIM B2?

Sebagaimana yang tertera pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992, tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, menjelaskan setiap pengemudi kendaraan bermotor, wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Baca juga: Cara Bikin SIM D Termasuk Syarat serta Biaya Bikin SIM D Tahun 2021

Adapun sejumlah fungsi atau manfaat dari kegunaan SIM B2, yakni:

1. Sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang.

2. Sebagai alat bukti.

3. Sebagai sarana upaya paksa.

4. Sebagai sarana pelayanan masyarakat.

Bagaimana cara buat SIM B2 ?

Halaman
1234

Berita Terkini