TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Team Tekab 308 Polres Mesuji Lampung ringkus tersangka pencurian dengan pemberatan sarang burung walet di Desa Tanjung Mas Rejo, Mesuji.
Tersangka sendiri adalah Surono Alias Suro (27) Warga Desa Tanjung Serayan, Mesuji, ditangkap pada Senin (16/8/2021) malam hari sekira pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim membenarkan bahwa keberhasilan tersebut berkat kerja sama antara Team Tekab 308 Polres Mesuji, Polsek Mesuji Timur dan Subsektor Mesuji.
"Setelah kurang lebih selama setahun menjadi DPO, kemudian mendapatkan informasi tentang keberadaan seseorang yang dicurigai sebagai pelaku," ujarnya.
Menanggapi informasi tersebut, Fajrian menjelaskan tim bergerak cepat menuju lokasi keberadaan tersangka.
Baca juga: 6 Hektare Sawah di Mesuji Lampung Diserang Hama Tikus
Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti 1 unit sepeda motor miliknya.
Dikatakannya, tim gabungan berhasil melakukan penangkapan dan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan Laporan polisi nomor: LP/ B- 206/VII/2020/SPKT/Sub.Mesuji timur/Res.Mesuji/POLDA LPG per tanggal 15 Juli 2020.
Lanjut Fajrian pencurian tersebut terjadi pada, Rabu (15/07/2020), telah terjadi pencurian dengan pemberatan sarang burunt walet milik Tukinem (63), warga Desa Tanjung Mas Rejo, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
"Pencurian terjadi pada malam hari, saat korban tidur di rumah seorang diri," ucapnya
Kejadian tersebut diketahui, ungkap Fajrian, saat korban bangun tidur sekira pukul 06.00 WIB dan melihat pintu gedung walet miliknya telah terbuka. Kemudian kunci gembok beserta grendelnya sudah menghilang.
Baca juga: 4.749 Penduduk Kabupaten Mesuji Lampung Pindah ke Luar Daerah
Lalu korban mengecek di dalam gedung dan di dapati sarang burung walet seberat kurang lebih 1 kg yang sudah raib.
Atas kejadian tersebut, Fajrian menyebut korban mengalami kerugian sekitar RP 14 juta.
Baca juga: Perekaman E-KTP di Mesuji Lampung Capai 98 Persen, Total 163.603 Jiwa
"Saat ini tersangka dibawa ke Polsek Mesuji Timur guna penyidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya ia akan di kenakan pasal 363 KUHP," pungkasnya. ( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )