TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Simak, cara memperpanjang SIM B1, termasuk syarat perpanjang SIM B1, biaya perpanjang SIM B1 dan lama waktu perpanjang SIM B1.
SIM B1 atau Surat Izin Mengemudi B1 merupakan satu di antara produk yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.
Adapun dasar hukum untuk pembuatan SIM yakni merujuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 77 ayat 1, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM, sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Ps Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP M Rohmawan mengungkapkan, SIM B1 diperuntukkan bagi pengendara kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
“Sesuai pasal 11 ayat 1 Perkap No 9 Tahun 2012, masa berlaku SIM itu lima tahun sekali, dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” kata AKP M Rohmawan, beberapa waktu lalu.
Apabila terlambat, meski hanya satu hari, pemohon wajib mengikuti ujian ulang layaknya pemohon SIM baru.
Ada sejumlah syarat yang mesti dibawa pemohon dalam tata cara perpanjang SIM B1 atau surat izin mengemudi, termasuk biaya perpanjang SIM B1.
Baca juga: Cara Memperpanjang SIM A Termasuk Syarat dan Biayanya Tahun 2021
Sesuai aturan, masa berlaku SIM selama lima tahun.
Karena itu, pemilik SIM mesti memperpanjang masa berlaku SIM setiap lima tahun sekali.
Adapun dalam tata cara perpanjang SIM B1, pemohon harus melengkapi syarat perpanjang SIM B1.
Apa saja syarat perpanjang SIM B1?
Menurut AKP M Rohmawan adapun syarat perpanjang SIM B1, sebagai berikut:
1. SIM B1 yang akan diperpanjang.
2. Fotokopi SIM B1 dan KTP sebanyak 2 lembar.
3. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.