TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Seorang pemuda di Lampung lakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, Senin (16/08/2021), pukul 05.00 WIB.
Peristiwa tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena.
"Pelaku berinisial YT (21), berstatus pengangguran, warga Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang," ujarnya, Rabu (18/08).
Adapun korban berinisial S (17), yang juga warga Dente Teladas, terbujuk setelah diiming-imingi pulsa internet sebesar Rp50 ribu.
"Pelaku berjanji akan membelikan paket data internet tersebut setelah bertemu dengan korban," terang Iptu Eman Supriatna.
Baca juga: Peserta CPNS Lampung dan PPPK di Tulangbawang Barat Jalani Tes SKD 25 Agustus 2021
Sayangnya, saat pelaku tiba di rumah korban, posisi rumah sedang sepi dan hanya ada korban sendiri.
Baca juga: Tak Pakai Masker, Warga Tulangbawang Lampung Dihukum Push Up
"Tindak asusila ini terjadi saat kondisi rumah korban kosong," tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain )