TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sejumlah pengendara motor di ruas Jalan Lintas Barat Pringsewu mendapat sanksi push up dan menyanyikan lagu nasional karena tak pakai masker.
Sanksi diberikan Satuan Petugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan Pringsewu dalam rangka operasi yustisi, Senin, 23 Agustus 2021.
Operasi dilaksanakan di simpang Jalinbar dengan Jalan Olahraga, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Camat Pringsewu Maudy Ary Nazolla memimpin langsung operasi yustisi tersebut.
Tak sendiri, Maudy didampingi Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri dan unsur TNI dari Koramil Pringsewu, serta Sat Pol PP.
Maudy mengatakan, bila saat ini Pringsewu masih menerapkan PPKM level 4, sehingga terus melaksanakan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan.
"Alhamdulilah di tempat kita status zonanya sudah turun dari sebelumnya zona merah menjadi zona oranye."
"Tentunya, apabila kita lengah hari ini, sangat mudah berubah dari oranye ke merah kembali," tuturnya.
Baca juga: PSMTI Pringsewu Lampung Gulirkan 2,5 Ton Beras Bantu Warga Terdampak Covid-19
Dia berharap, gelaran operasi yustisi penegakan protokol kesehatan, zona bisa kembali turun dari oranye ke kuning.
"Insya Allah Kecamatan Pringsewu bisa hijau," harapnya.
Namun demikian, kata Maudy, target Pringsewu zona hijau tersebut tak bisa terpenuhi jika protokol kesehatan tidak diperketat.
Dia mengatakan, sejumlah pengendara yang mendapat sanksi push up dan menyanyikan lagu nasional tersebut, karena melanggar protokol kesehatan, yakni tak pakai masker.
"Kita berikan sanksi push up maupun menyanyikan lagu-lagu nasional sebagai tujuan buat memberikan efek jera."
"Supaya masyarakat kita paham, masyarakat kita ingat melaksanakan protokol kesehatan," ucap Maudy Ary Nazolla.
Dia menuturkan pelaksanaan protokol kesehatan paling ringan ini adalah menggunakan masker dan setiap keluar rumah itu wajib menggunakan masker.