Sedangkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana ancaman pidananya maksimal pidana mati, seumur hidup hingga paling rendah 20 tahun penjara.
"Karena alasan itulah, saya harus mendampingi pak Yosef supaya penanganannya sesuai prosedur, seperti keliru menetapkan tersangka misalnya," ucap dia.
Ia memastikan bahwa dia tidak punya masalah apapun dengan istri dan anaknya. Sehingga, Rohman Hidayat menyebut Yosef sangat kehilangan anak dan ibu itu.
"Yang jelas pak Yosef tidak ada masalah apapun. Bahkan sebelum ketemu istri muda minta uang ke anaknya Amalia dan diberi ongkos bensin sepeda motor karena beliau tidak bisa mengendarai mobil, uang Rp 20 ribunya pun masih disimpan oleh pak Yosef," kata Rohman Hidayat.
Suami korban kasus pembunuhan anak dan ibu di Kampung Ciseuti Desa Jalan Cagak Kecamatan Jalan Cagak Kabupaten Subang, Yosef, sudah tiga kali diperiksa Polres Subang terkait kematian tak wajar dari istri dan anaknya.
Hingga saat ini, kata dia, Polres Subang belum menetapkan tersangka. Kata dia, terdapat sejumlah kendala menemukan pelaku.
Selain dari bukti, polisi juga masih menunggu hasil tes DNA dan hasil olah TKP dari Inafis.
"Jadi kasus ini banyak blank spotnya. Seperti CCTV di satu tempat utama tapi ternyata mati. Jadi untuk mengungkap pelaku kasus ini dibutuhkan penelitian ilmiah, kita tunggu hasil tes DNA hingga hasil olah TKP Inafis yang mencari sidik jari di lokasi kejadian," katanya.
Kronologi pembunuhan di Subang
Pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang leluasa keluar masuk rumah korban dan hapal dengan seluk beluk rumah.
Pelaku pembunuhan di Subang yang diduga lebih dari satu orang menghabisi Tuti (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di dalam kamar korban.
Setelah menghabisi korban di kamar, pelaku kemudian membersihkan jasad korban di kamar mandi dan memindahkannya ke bagasi mobil Alphard di garasi.
Kapolres Subang Ajun Komisaris Besar Polisi Sumarni mengaku telah menemukan titik terang terkait kasus tersebut.
"Titik terang sudah ada, tapi kami belum dapat sampaikan ke media," kata Kapolres Subang Ajun Komisaris Besar Polisi Sumarni yang dihubungi Kompas.com, Senin (23/8/2021).
Baca juga: Sosok Amalia Korban Pembunuhan di Subang, Ternyata Primadona Kampung
Sumarni menduga bahwa pelaku telah mengetahui seluk beluk dari rumah korban pasalnya saat olah TKP tak ditemukan adanya kerusakan pintu atau pencongkelan.