Berita Terkini Nasional

HP Suami Korban Pembunuhan di Subang Disita Polisi sebagai Bukti, Yosef Sewa Pengacara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yosep, pria Subang yang syok lihat jasad istri dan anak ditumpuk di bagasi mobil Alphard nya. Tiba-tiba ayah Amalia Mustika Putri menyewa pengacara.

SUBANG, TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ponsel milik Yosef (55), suami dari Tuti Suhartini dan ayah dari Amalia Mustika Ratu, ibu dan anak korban pembunuhan di Subang disita polisi.

Setelah diperiksa polisi dan HP disita, Yosef juga menyewa pengacara untuk menangangi kasusnya. 

Ponsel milik Yosef disita Polres Subang terkait penanganan kasus Tuti (55) dan Amalia Mustika Ratu (24), anak dan ibu yang tewas dibunuh di Desa Jalan Cagak Kecamatan Jalan Cagak Kabupaten Subang.

Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat menerangkan, ponsel Yosef memang diambil polisi sebagai bagian dari mendukung Polres Subang mengungkap kasus ini.

"Ponselnya diambil polisi untuk mendukung proses penyelidikan kasus ini. Yang pasti pak Yosef sangat kooperatif, dia merasa sangat terpukul atas kematian ibu Tuti dan Amalia Mustika Ratu," kata Rohman Hidayat saat dihubungi via ponselnya, Selasa (24/8/2021).

Baca juga: Terkuak Kondisi Rumah Tangga Korban Pembunuhan di Subang, Tuti dan Suami Tak Akur

Meski ponselnya disita, penasehat hukum (PH) Yosef itu menyebut Polres Subang belum menetapkan satupun tersangka dalam kasus ini.

Kalaupun ada penyitaan terhadap ponsel Yosef, itu semata untuk mencari bukti dan untuk penyelidikan.

"Pak Yosef masih saksi. Kemarin beliau dipanggil lagi untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana," kata Rohman.

Dia menyebut Yosef sudah memenuhi tiga panggilan polisi. Kemarin, termasuk pemanggilan ketiganya.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Jasad Dibersihkan Dulu Baru Dimasukkan Bagasi

Dia sangat terpukul atas kematian Tuti dan Amalia, anak dan ibu yang mati tak wajar, jasadnya ditemukan ditumpuk di bagasi mobil.

"Pak Yosef cerita bahwa dia sangat terpukul dan tak menyangka anak dan istrinya berakhir seperti ini. Makanya dia benar-benar akan kooperatif mengungkap kasus ini," ucap Rohman.

Lantas, jika Yosef masih berstatus saksi, kenapa dia harus didampingi pengacara?

Rohman Hidayat menyebut dia berteman baik dengan kakaknya dan juga berteman dengan Yosef. 

"Saya diminta mendampingi pak Yosef karena ternyata penyelidikan polisi dalam kasus ini menggunakan Pasal 338 dan Pasal 340 KUH Pidana yang konsekuensinya berat sekali," ucap dia.

Konsekuensi berat dari Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan ancaman hukukannya 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

Halaman
1234

Berita Terkini