TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Lampung gagalkan peredaran narkotika jenis ganja kering, Kamis (26/8/2021).
Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa 50 bungkus ganja dengan berat total mencapai 52 kilogram.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Edi Swasono mengatakan, barang bukti tersebut didapat dari tangan dua orang tersangka berinisial F dan AM.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah Lampung," ujar Edi.
Dari informasi tersebut, lanjut Edi tim BNNP Lampung melakukan penyelidikan. Hasilnya, kedua tersangka F dan AM ditangkap pada hari Senin (23/8/2021) sekira pukul 13.00 WIB.
"Keduanya ditangkap di rest area KM 174 jalan tol Bakauheni - Kayuagung kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat," tandasnya.
Dikendalikan 2 Napi di Lapas Kalianda
Penangkapan dua orang kurir ganja oleh BNNP Lampung mengungkap fakta bahwa aksi tersebut dikendalikan oleh napi di lapas Kalianda Lampung Selatan.
"Jadi ada dua tersangka lainnya yakni napi berinisial HP dan IS," ujar Kepala BNNP Lampung, Brigjen Edi Swasono, Kamis (26/8/2021).
Ia menambahkan, kedua kurir menjemput ganja kering seberat 52 kilogram atas perintah HP dan IS.
Ganja tersebut dijemput langsung dari sebuah hotel di wilayah Binjai, Sumatera Utara.
"Komunikasinya melalui tersangka HP dan IS. Mereka ini yang memerintahkan F dan AM mengambil ganja di Binjai," ucapnya.
Namun, langkah kedua tersangka terhenti saat dilakukan penggeledahan oleh BNNP Lampung.
Edi menjelaskan, modus yang digunakan tersangka dalam peredaran gelap narkotika merupakan modus lama.
Barang bukti tersebut disimpan di balik dashboard mobil dengan ditutup lakban hitam.