"Pasti ada jejak digital yang tertinggal, mudahan bisa kami lakukan pengungkapan," kata Edi.
Edi menyatakan selain 50 bungkus besar ganja dengan berat mencapai 52 kilogram, pihaknya juga menyita 4 unit ponsel.
Adapun 4 unit ponsel berbagai merek tersebut disita dari masing masing tersangka. "Termasuk 2 HP napi Kalianda juga kami sita," kata Edi.
Menurut Edi pihaknya akan melakukan penindakan jika ada keterlibatan oknum dalam perkara tersebut.
"Tentunya dalam hal ini kita bicara bukti dan fakta. Jika benar (ada keterlibatan oknum) aturan sudah jelas, hukuman ditambah sepertiganya," kata Edi.
Edi menambahkan, ke 4 tersangka kasus bakal dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. Minimal pidana 20 tahun penjara," tandasnya.
Plt Kakanwil Kantor Kementerian Hukum dan HAM Lampung Belum Beri Tanggapan
Plt Kakanwil Kantor Kementerian Hukum dan HAM Lampung Iwan Santoso mengatakan dirinya belum dapat memberikan komentar terkait 2 narapidana Lapas Kalianda HP dan IS yang diduga mengendalikan 52 kilogram Ganja yang dibawa kurir dari Binjai, Sumatera Utara.
Dua orang kurir berinisial F dan AM menjemput ganja di sebuah hotel di Binjai atas perintah HP dan IS.
Tersangka F dan AM melakukan komunikasi melalui ponsel dengan HP dan IS yang kini mendekam dibalik jeruji besi. Ponsel yang digunakan oleh para tersangka ini sudah diamankan oleh BNNP Lampung.
Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Kemenkumham Lampung Iwan Santoso mengaku belum mendapatkan konfirmasi dari Kalapas Kalianda, tempat tersangka HP dan IS menjalani hukuman.
"Saya takut salah, nanti saya coba konfirmasi dulu ke kalapas nya," kata Iwan, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: Sujadi Saddat Beri Peringatan ASN Pemkab Pringsewu Lampung yang Miliki Ideologi Selain Pancasila
Oleh karena itu, dirinya bakal memastikan terlebih dahulu sebelum menyampaikan keterangan terkait temuan dua unit ponsel yang digunakan HP dan IS oleh BNNP Lampung.