Berita Terkini Nasional

Yosef Dituding Terlibat Pembunuhan Istri dan Anaknya, Pengacara Ungkap Faktanya

Penulis: Bambang Irawan
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang masih terus bergulir. Terbaru, Yosef dituding terlibat pembunuhan istri dan anaknya pengacara ungkap faktanya.

Pengacara Yosef, Rohman Hidayat mengaku, ponsel Yosef memang diambil polisi sebagai bagian dari mendukung Polres Subang mengungkap kasus ini.

"Ponselnya diambil polisi untuk mendukung proses penyelidikan kasus ini."

"Pastinya, Pak Yosef sangat kooperatif, dia merasa sangat terpukul atas kematian ibu Tuti dan Amalia Mustika Ratu," kata Rohman Hidayat saat dihubungi via ponselnya, Selasa (24/8/2021).

Meski ponselnya disita, penasehat hukum (PH) Yosef itu menyebut Polres Subang belum menetapkan satupun tersangka dalam kasus ini.

Kalaupun ada penyitaan terhadap ponsel Yosef, itu semata untuk mencari bukti dan untuk penyelidikan.

"Pak Yosef masih saksi. Kemarin beliau dipanggil lagi untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana," kata Rohman.

Dia menyebut Yosef sudah memenuhi tiga panggilan polisi. Kemarin, termasuk pemanggilan ketiganya.

Baca juga: Yosef Bantah Terlibat Pembunuhan Istri dan Anaknya, Sebut Tukang Surabi dan Caddy Golf

Dia sangat terpukul atas kematian Tuti dan Amalia, anak dan ibu yang mati tak wajar, jasadnya ditemukan ditumpuk di bagasi mobil.

"Pak Yosef cerita bahwa dia sangat terpukul dan tak menyangka anak dan istrinya berakhir seperti ini. Makanya dia benar-benar akan kooperatif mengungkap kasus ini," ucap Rohman.

Lantas, jika Yosef masih berstatus saksi, kenapa dia harus didampingi pengacara?

Rohman Hidayat menyebut dia berteman baik dengan kakaknya dan juga berteman dengan Yosef. 

"Saya diminta mendampingi pak Yosef karena ternyata penyelidikan polisi dalam kasus ini menggunakan Pasal 338 dan Pasal 340 KUH Pidana yang konsekuensinya berat sekali," ucap dia.

Konsekuensi berat dari Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan ancaman hukukannya 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

Sedangkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana ancaman pidananya maksimal pidana mati, seumur hidup hingga paling rendah 20 tahun penjara.

"Karena alasan itulah, saya harus mendampingi pak Yosef supaya penanganannya sesuai prosedur, seperti keliru menetapkan tersangka misalnya," ucap dia.

Halaman
1234

Berita Terkini