"Itu materi penyelidikan. Saya tidak bisa sampaikan dengan detail. Pemeriksaan kami fokus pada kekerasan korban," ujar Achmad.
"Saya kira masih permasalahan di internal rumah tangga," ujar Achmad.
Terkait bukti, Achmad mengaku pihaknya telah menerima hasil bukti visum yang diserahkan oleh Dhena Devanka.
Tetapi saat ini, hasil visum itu pun masih dalam proses penyelidikan.
Diakui Achmad, pihaknya akan segera memanggil Jonathan Frizzy alias Ijonk setelah penyelidikan rampung.
"Kami tetap berpedoman pada mekanisme penyelidikan. Sekarang penyelidikan, nanti kalau ada bukti yang cukup, maka akan naik ke tahap penyidikan. Tapi semua masih proses," ungkap Achmad Akbar.
Sebelumnya diberitakan Dhena Devanka lapor polisi atas dugaan Jonathan Frizzy KDRT.
Kompol Achmad Akbar pun membenarkan terkait dengan laporan kepolisian dari Dhena Devanka terhadap suaminya, Jonathan Frizzy.
"Ini laporannya memang kita terima dari bulan Mei yang lalu. Sudah ada, kita terima," kata Kompol Achmad Akbar, dilansir dari Kompas.com (27/8/2021).
Achmad mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil Dhena Devanka untuk menjalani proses pemeriksaan pada Jumat (27/8/2021).
Disebutkan pula bahwa pemanggilan Dhena Devanka ke kepolisian untuk dimintai keterangan soal dugaan kasus KDRT ini bukan pertama kalinya.
Pasalnya, diakui Achmad, pihaknya telah memanggil ibu tiga anak itu sudah dua kali.
Namun, pihak yang bersangkutan tak memenuhi panggilan tersebut karena berhalangan hadir.
"Sebetulnya tim penyidik kita sudah dua kali mengundang yang bersangkutan untuk memberikan keterangan. Namun tidak bisa hadir atau ada halangan," ungkap Achmad Akbar.
Kabar Dhena Devanka laporkan Jonathan Frizzy ke polisi itu juga pernah diungkapkan oleh paman Jonathan, yaitu Benny Simanjuntak.